BERIKABARNEWS l BINTULU – Sebanyak 20 warga Indonesia ditangkap dalam sebuah penggerebekan di markas judi online di Bintulu, Sarawak pada pertengahan Oktober lalu. Berdasarkan hasil pengintaian intelijen dan pemantauan selama kurang lebih satu bulan, operasi gabungan telah dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum Bagian Bintulu bekerja sama dengan Unit Penegakan Hukum Bagian Sri Aman dan Sarikei, yang dikoordinasikan oleh Unit Pemantauan Keamanan & Penegakan Hukum (UPKP).
Operasi tersebut melibatkan 24 petugas penegak hukum dan diarahkan ke sebuah tempat tinggal yang diduga dijadikan sebagai ‘call centre’ untuk sindikat judi online, yang dipercaya telah beroperasi sejak enam bulan lalu.
Penggerebekan yang dimulai sejak pukul lima pagi itu berhasil menangkap 20 warga negara Indonesia yang terdiri dari 12 laki-laki dan 8 perempuan yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas judi online ini.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa beberapa orang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah untuk berada di Malaysia dan juga telah tinggal lebih lama dari pas yang diizinkan.
Semua yang ditahan diduga telah melakukan berbagai kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 serta Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963. Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Bintulu untuk proses dokumentasi sebelum dikirim ke Depot Tahanan Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.
Baca Juga : Sarawak Deportasi 136 WNI Bermasalah, Termasuk 10 Anak-Anak
Operasi ini telah dilaksanakan dengan lancar tanpa insiden yang tidak diinginkan, menunjukkan komitmen berkelanjutan Jabatan Imigrasi Malaysia dalam meningkatkan penegakan hukum imigrasi, khususnya di provinsi Sarawak.
Imigrasi Malaysia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum imigrasi oleh semua pihak, untuk menghindari tindakan hukum yang sewajarnya serta memastikan negara bebas dari infiltrasi aktivitas yang tidak sehat. (ndo)