Sarawak Deportasi 136 WNI Bermasalah, Termasuk 10 Anak-Anak

Petugas KJRI Kuching mendampingi deportasi 136 WNI bermasalah termasuk anak-anak melalui perbatasan ICQS Tebedu–PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l KUCHING – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melakukan pendampingan pemulangan atau deportasi terhadap 136 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, pada Kamis (16/10/2025). Proses deportasi dilakukan melalui perbatasan ICQS Tebedu – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Dari total 136 orang tersebut, terdapat 102 laki-laki dewasa, 24 perempuan dewasa, 8 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan.

Pelanggaran Keimigrasian Jadi Alasan Utama Deportasi

Mayoritas WNI/PMI dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti:

  • Masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.
  • Bekerja tanpa visa kerja resmi.
  • Tinggal melebihi batas izin tinggal.
  • Melanggar hukum lainnya.

Sebelum dideportasi, seluruh WNI/PMI telah menjalani masa hukuman di penjara Sarawak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Petugas KJRI Kuching mendampingi deportasi 136 WNI bermasalah termasuk anak-anak melalui perbatasan ICQS Tebedu–PLBN Entikong
Petugas KJRI Kuching mendampingi deportasi 136 WNI bermasalah termasuk anak-anak melalui perbatasan ICQS Tebedu–PLBN Entikong

Sepanjang 2025, 3.874 WNI Sudah Dideportasi dari Malaysia

KJRI Kuching mencatat hingga 16 Oktober 2025, jumlah total WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia mencapai 3.874 orang.

Selain deportasi, KJRI juga telah memulangkan 123 WNI/PMI melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS).

Baca Juga : Bawa Ringgit Palsu Senilai 500 Juta Rupiah, Dua Warga Indonesia Ditangkap di Tebedu

KJRI Kuching menegaskan bahwa pendampingan proses deportasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.

“KJRI memastikan seluruh proses deportasi berjalan aman, tertib, dan manusiawi dengan berkoordinasi bersama otoritas Malaysia,” demikian keterangan resmi KJRI Kuching.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan jumlah kasus pelanggaran keimigrasian dan memastikan WNI memperoleh hak serta perlakuan yang layak selama proses pemulangan. (ndo)

Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 18 Warga Negara...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan operasi penertiban warga negara asing di Sarawak yang mengamankan 18 WNI.

KJRI Kuching Fasilitasi Deportasi 160 PMI Bermasalah ke Indonesia via PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Sebanyak 160 Warga Negara...

Petugas mendampingi proses deportasi 160 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

Sarawak Dirikan Kantor Perdagangan di Pontianak, Perkuat Ekonomi Borneo

BERIKABARNEWS l – Pemerintah Negeri Sarawak, Malaysia, berencana...

Premier Sarawak mengumumkan rencana pendirian kantor perdagangan Sarawak di Pontianak untuk memperkuat kerja sama ekonomi dengan Kalimantan Barat.

WNI Diamankan dalam Operasi Terpadu Aparat Sarawak di Serian

BERIKABARNEWS l SERIAN – Seorang warga negara Indonesia...

Aparat keamanan Malaysia melakukan pemeriksaan kendaraan dalam operasi terpadu di Serian yang mengamankan seorang WNI.

Nekat Selundupkan Pekerja Migran, WNI Ini Berakhir di Penjara Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Aksi nekat seorang warga...

RJ, Warga negara Indonesia usai menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching terkait kasus penyelundupan pekerja migran ilegal.

71 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Sarawak via Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Sebanyak 71 Warga Negara...

Petugas KJRI Kuching mendampingi pemulangan 71 WNI bermasalah melalui PLBN Entikong dari Sarawak Malaysia.

berita terkini