BERIKABARNEWS l – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas terhadap 115 distributor pupuk nakal yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi petani, terutama setelah pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.
Dalam keterangan pers pada Jumat (21/11/2025), Mentan Amran mengungkapkan bahwa praktik penjualan di atas HET masih ditemukan di sejumlah daerah. Ia langsung memerintahkan PT Pupuk Indonesia untuk segera memberikan sanksi pencabutan izin kepada para distributor yang terbukti melanggar.
“Dalam satu minggu ini masih ada 115 distributor yang menjual di atas HET, dan hari ini juga kami minta Pupuk Indonesia segera tindak, cabut izinnya,” tegas Mentan Amran.
Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran yang telah diverifikasi akan dikenakan sanksi tanpa kompromi. Pemerintah disebut terus memperketat pengawasan untuk memastikan pupuk subsidi sampai kepada petani dengan harga sesuai ketentuan.
Selain persoalan harga, Mentan Amran juga menerima laporan adanya 136 pengecer dan distributor yang masih mempersulit petani saat menebus pupuk bersubsidi dengan mewajibkan kartu tani. Padahal pemerintah telah menegaskan bahwa penebusan cukup menggunakan KTP.
Ia kembali menegaskan bahwa sanksi pencabutan izin juga akan dikenakan jika pelanggaran tersebut masih terjadi dalam waktu dekat.
“Yang 136 ini kami minta ditegur. Kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kami cabut,” ujarnya.
Baca Juga : Indonesia–Malaysia Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Persidangan Ke-40 SOSEK MALINDO
Meski masih ditemukan sejumlah oknum, Mentan mencatat adanya perbaikan signifikan di lapangan. Dari total 2.039 laporan awal tentang kios dan distributor pupuk nakal, kini hanya tersisa sekitar 115 kasus atau sekitar 5–7 persen.
Ia memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara ketat menjelang musim tanam.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen untuk seluruh jenis.
Adapun rincian harga terbaru meliputi pupuk Urea yang turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak, dan pupuk NPK yang turun dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak. *
Sumber :
InfoPublik.id
