BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai perayaan Natal di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
Momentum Natal ini dimaknai sebagai ajang mempererat persaudaraan, menjaga toleransi, serta menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan yang hadir bersama Ketua TP. PKK Kalbar Dr. Hj. Erlina menekankan pentingnya menjaga kerukunan serta menunjukkan empati terhadap sesama yang sedang tertimpa musibah.
Menurutnya, semangat Natal hendaknya diiringi rasa empati terhadap saudara-saudara yang saat ini sedang mengalami bencana, khususnya di wilayah Sumatera.
“Harapan kita, masyarakat Kristiani yang melaksanakan Natal pada tahun ini dapat merayakannya secara sederhana, karena masih ada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah. Yang terpenting adalah terus menjaga persatuan dan kesatuan,” ujar Ria Norsan seusai bersilaturahmi di Kediaman Dinas Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan, pada Kamis (25/12).

Gubernur juga mengimbau umat Kristiani yang merayakan Natal tahun ini untuk melaksanakannya dengan penuh kesederhanaan. Hal ini diserukan sebagai bentuk solidaritas bagi masyarakat di wilayah lain, khususnya di Sumatera, yang saat ini tengah mengalami musibah.
”Kita berharap Natal hari ini penuh kedamaian. Mari kita terus menjaga persatuan dan kesatuan di Kalimantan Barat agar tetap guyub, tenang, dan sejahtera,” ujarnya.
Terkait perayaan malam pergantian tahun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api.
Alih-alih untuk membeli kembang api, Ria Norsan menyarankan agar dana tersebut dialihkan untuk bantuan sosial.
“Sebaiknya uang yang untuk beli kembang api dan petasan itu kita transfer ke saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di Aceh atau Sumatera,” tegasnya sesaya pemerintah akan segera menerbitkan surat edaran resmi terkait kebijakan ini.
Baca Juga : Wagub Kalbar Hadiri Misa Malam Natal di Paroki Santa Sesilia Pontianak
Selain persoalan hari besar, Gubernur juga mengkonfirmasi adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Barat.
Semulanya Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat (UMP Kalbar) tahun sebesar Rp2.878.286, namun pada tahun 2026, angka ini naik Rp176.266 sehingga menjadi Rp3.054.552. dibanding UMP Kalbar sebelumnya.
Norsan memastikan bahwa kenaikan tersebut merata di seluruh wilayah Kalbar dengan penyesuaian kondisi daerah masing-masing. Sehingga, dirinya menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan pengupahan yang baru ini.
“Harus ikut, tidak boleh tidak. Jika melanggar, akan ada tindakan tegas berupa sanksi hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya.
Tak hanya berkunjung ke kediaman Wakil Gubernur Kalbar, Norsan juga menyempatkan diri berkunjung ke beberapa pejabat dan kerabat lainnya. (ndo)
