MK Minta Pemerintah Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta didik.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Putusan ini bertujuan memastikan anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Permohonan uji materi diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Komponen tersebut meliputi kebutuhan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pengembangan kurikulum dan evaluasi pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Baca Juga : BGN Tutup 833 Dapur SPPG di Seluruh Indonesia

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam pos operasional pendidikan berpotensi mengurangi proporsi anggaran bagi kebutuhan utama sektor pendidikan.

Ia juga menegaskan bahwa bagian penjelasan undang-undang tidak boleh menambah maupun mengubah substansi norma dalam batang tubuh undang-undang.

Meski memerintahkan pemisahan anggaran, MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Hal ini mempertimbangkan proses penyusunan APBN 2027 yang telah dimulai sejak awal 2026.

Baca Juga : Usai Tujuh Tahun Memimpin, Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Bank Indonesia

Mahkamah menyatakan apabila anggaran MBG masih berada dalam pos operasional pendidikan pada APBN 2027, hal itu hanya diperbolehkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.

MK juga mendorong agar pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat jika memungkinkan.

Di sisi lain, MK menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang telah dialokasikan dalam APBN 2026. Program itu tetap dinyatakan konstitusional dan dapat terus berjalan.

Melalui putusan ini, pemerintah bersama DPR diminta menyusun skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis secara terpisah dari dana pendidikan mulai paling lambat APBN 2028.*

FlyJaya Buka Rute Langsung Jakarta-Ketapang Mulai 4 November

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Maskapai penerbangan FlyJaya kembali...

Pesawat FlyJaya yang melayani kembali penerbangan langsung rute Jakarta-Ketapang mulai 4 November 2026. (Foto: instagram.com/flyjaya)

Isu Penghapusan BPJS Kesehatan Hoaks, Program JKN Tetap Berjalan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – BPJS Kesehatan membantah kabar...

BPJS Kesehatan menegaskan isu penghapusan Program JKN yang beredar di media sosial tidak benar dan layanan tetap berjalan. (Foto: BPJS Kesehatan)

Mentan Amran Kecam Pengoplosan Beras SPHP, 600 Ton Terindikasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi...

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau lokasi dugaan pengoplosan beras SPHP di Toko Beras Kayumanis, Jakarta Timur. (Dok. Kementan)

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas di Lima Bandara Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bea Cukai menggagalkan sejumlah...

Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti emas dalam pengungkapan dugaan penyelundupan di lima bandara internasional Indonesia. (Dok. Bea Cukai)

BMKG Pastikan Siklon Tropis ARNAB Tak Berdampak Signifikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

BMKG memastikan Siklon Tropis ARNAB di Teluk Benggala bergerak menjauhi Indonesia dan tidak berdampak signifikan terhadap cuaca nasional. (Foto: BMKG)

Kemendagri Kucurkan Rp480 Miliar untuk Karhutla, Kalbar Terima Rp40 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)...

Kemendagri mengucurkan tambahan dana Rp40 miliar untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat, masing-masing Rp10 miliar untuk Kabupaten Mempawah, Landak, Sekadau, dan Sanggau.

berita terkini