BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan warga di Kota Singkawang. Seorang pria berinisial SA (25) ditangkap setelah diduga melakukan aksi jambret terhadap seorang ibu rumah tangga hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Kasus penjambretan tersebut terjadi di persimpangan Jalan K.S. Tubun dan Jalan Tirtasari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 13.51 WIB.
Saat kejadian, korban diketahui baru pulang berbelanja menggunakan sepeda motor. Pelaku yang diduga telah mengincar korban dari belakang kemudian mendekati kendaraan korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dengan modus memepet sepeda motor korban, pelaku langsung merampas dompet yang berada di bagian dasbor depan motor sebelum melarikan diri.
Baca Juga : Wagub Krisantus Dorong Transformasi Layanan Air Berbasis Teknologi
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh di jalan. Selain mengalami kerugian materi sekitar Rp1 juta, korban juga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
Korban mengalami luka lecet di pipi kiri, kedua lutut, serta jari kaki kiri. Selain itu, terdapat luka robek pada bagian dalam bibir atas sebelah kiri sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Namun, saat itu pelaku diketahui telah melarikan diri keluar Kota Singkawang.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Tim Satreskrim Polres Singkawang pun berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh untuk melakukan penangkapan.
Baca Juga : Ria Norsan Hadiri Pelantikan Pengurus PAN Kalbar, Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan
Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 07.40 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah ibunya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Singkawang melalui Kasihumas Polres Singkawang, IPTU Hidayatno, membenarkan penangkapan tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana dalam aksi penjambretan.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Polres Singkawang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar IPTU Hidayatno.
Polres Singkawang memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Singkawang.**
