BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang mengamankan 22 sepeda motor dalam operasi penertiban kendaraan yang digelar untuk mengantisipasi balap liar dan kebut-kebutan. Operasi berlangsung Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 8–9 Agustus 2026.
Penertiban berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB. Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Raden Bagus Aryo memimpin operasi tersebut bersama 17 personel gabungan dan piket fungsi Polres Singkawang.
Petugas menyisir sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan menjadi lokasi balap liar, kebut-kebutan, serta gangguan ketertiban masyarakat.
Hasilnya, sebanyak 22 sepeda motor diamankan karena ditemukan melakukan pelanggaran. Polisi menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Pontianak, Celurit dan Sabit Disita
Selain itu, petugas menindak pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan dan melakukan manuver atau tindakan tidak wajar di jalan. Polisi juga mengantisipasi potensi balap liar serta gangguan keamanan dan ketertiban umum lainnya.
Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Raden Bagus Aryo mengatakan penertiban dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif.
Menurutnya, operasi tersebut tidak semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga : Geger! Ibu dan Anak di Landak Tewas Terikat, Uang Rp135 Juta Raib
“Penggunaan knalpot brong, aksi kebut-kebutan, dan balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat,” ujar Raden Bagus Aryo.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Singkawang terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polres Singkawang mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, membawa surat-surat kendaraan, memastikan kendaraan memenuhi ketentuan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.*
