BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di sektor perpajakan. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK membongkar dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat pajak, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Kepasi Waskon), serta ASB yang tergabung dalam tim penilai. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni ABD sebagai konsultan pajak dan EY yang merupakan staf perusahaan wajib pajak PT WP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Budi, Senin (19/1/2026).
Diskon Pajak hingga 80 Persen Jadi Modus
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Pada akhir 2025, tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp75 miliar.
Namun, temuan tersebut justru diduga dijadikan alat transaksi. Tersangka AGS disebut meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, dengan permintaan fee atau suap senilai Rp8 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah oknum pajak.
Setelah melalui proses negosiasi, pihak PT WP akhirnya menyepakati pemberian fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan tersebut berdampak pada turunnya nilai pajak dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) menjadi hanya Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen dari nilai awal.
Kontrak Fiktif untuk Samarkan Aliran Dana
Untuk menyamarkan aliran dana suap, KPK mengungkap adanya kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan antara PT WP dan perusahaan milik tersangka ABD, PT NBK. Dana dari kontrak tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura sebelum dibagikan kepada para pejabat pajak yang terlibat.
Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah barang bukti bernilai total Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, uang tunai SGD 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Baca Juga : Kades Mekargalih Cianjur Ditahan, Tipu Warga Rp300 Juta
KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Perpajakan
KPK menegaskan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius bagi integritas sistem perpajakan nasional.
KPK juga mengimbau wajib pajak untuk tidak mengikuti praktik suap maupun pemerasan oleh oknum aparat. Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan demi menjaga penerimaan negara.
“Pengawasan publik dan keberanian melapor sangat penting untuk melindungi keuangan negara dari praktik korupsi,” pungkas Budi. *
Sumber :
InfoPublik
