BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik korupsi di sektor perpajakan. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengungkap kasus suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Ketiganya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026.
KPK mengungkap, perkara bermula saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan fiskus, nilai restitusi yang seharusnya diterima perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.
Namun, proses tersebut diduga disertai permintaan “uang apresiasi” agar pencairan dapat dipercepat. Tersangka MLY disebut meminta imbalan, yang kemudian disepakati sebagai suap senilai Rp1,5 miliar.
Dalam kesepakatan tersebut, pembagian uang suap telah diatur. MLY menerima bagian terbesar sebesar Rp800 juta, VNZ memperoleh Rp500 juta, sementara DJD dijanjikan Rp200 juta, yang masih dipotong 10 persen oleh pihak swasta.
Baca Juga : KPK Bongkar Suap Importasi Bea Cukai, Enam Tersangka dan Rp40,5 Miliar Disita
Dalam OTT ini, penyidik KPK mengamankan barang bukti senilai Rp1,5 miliar, terdiri dari uang tunai Rp1 miliar serta bukti penggunaan dana suap yang telah dibelanjakan.
KPK menemukan bahwa MLY menggunakan Rp300 juta sebagai uang muka pembelian rumah, sementara DJD dan VNZ telah memakai sebagian dana lainnya untuk kepentingan pribadi.
Penegakan Hukum dan Evaluasi Sistem
Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku penerima suap dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara VNZ sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama.
KPK menegaskan, pengungkapan kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi praktik serupa pada wajib pajak lainnya.
Penindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk segera melakukan pembenahan sistem guna meminimalkan risiko korupsi di sektor perpajakan.
“Kami berharap ini menjadi momentum perbaikan sistem perpajakan secara menyeluruh,” tegas KPK. *
Sumber :
KPK
