OTT KPK Bongkar Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin

Tersangka suap restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik korupsi di sektor perpajakan. Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengungkap kasus suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026.

KPK mengungkap, perkara bermula saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan fiskus, nilai restitusi yang seharusnya diterima perusahaan mencapai Rp48,3 miliar.

Namun, proses tersebut diduga disertai permintaan “uang apresiasi” agar pencairan dapat dipercepat. Tersangka MLY disebut meminta imbalan, yang kemudian disepakati sebagai suap senilai Rp1,5 miliar.

Dalam kesepakatan tersebut, pembagian uang suap telah diatur. MLY menerima bagian terbesar sebesar Rp800 juta, VNZ memperoleh Rp500 juta, sementara DJD dijanjikan Rp200 juta, yang masih dipotong 10 persen oleh pihak swasta.

Baca Juga : KPK Bongkar Suap Importasi Bea Cukai, Enam Tersangka dan Rp40,5 Miliar Disita

Dalam OTT ini, penyidik KPK mengamankan barang bukti senilai Rp1,5 miliar, terdiri dari uang tunai Rp1 miliar serta bukti penggunaan dana suap yang telah dibelanjakan.

KPK menemukan bahwa MLY menggunakan Rp300 juta sebagai uang muka pembelian rumah, sementara DJD dan VNZ telah memakai sebagian dana lainnya untuk kepentingan pribadi.

Penegakan Hukum dan Evaluasi Sistem

Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku penerima suap dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara VNZ sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama.

KPK menegaskan, pengungkapan kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi praktik serupa pada wajib pajak lainnya.

Penindakan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk segera melakukan pembenahan sistem guna meminimalkan risiko korupsi di sektor perpajakan.

“Kami berharap ini menjadi momentum perbaikan sistem perpajakan secara menyeluruh,” tegas KPK. *

 

Sumber :

KPK

KPK Tahan Stafsus Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji 2023–2024

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Gedung KPK di Jakarta terkait penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji.

Pemerintah Uji Coba WFH 1 Hari Usai Lebaran 2026, Target Hemat BBM

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan...

Ilustrasi - WFH sebagai kebijakan efisiensi energi pemerintah.

Harga Pangan Naik Jelang Mudik, Ahli Soroti Hambatan Distribusi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menjelang puncak arus mudik...

Ilustrasi- Distribusi bahan pangan tersendat akibat arus mudik Idulfitri yang menyebabkan kenaikan harga di sejumlah daerah.

Open House Prabowo Satukan Tokoh Bangsa di Istana Merdeka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Suasana hangat dan penuh...

Prabowo Subianto bersama Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono dalam open house Idulfitri di Istana Merdeka, (21/3/2026).

Ribuan Warga Padati Open House Prabowo di Istana

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Ribuan warga memadati Istana...

Presiden Prabowo Subianto menyapa ribuan warga saat open house Idulfitri di Istana Kepresidenan Jakarta, (21/3/2026).

Angkutan Barang Melanggar, Izin Terancam Dibekukan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan...

Truk angkutan barang melintas di jalan tol saat pembatasan mudik.

berita terkini