Overstay 57 Hari, Imigrasi Pontianak Deportasi WN Malaysia

Petugas Imigrasi Pontianak mengawal deportasi warga negara Malaysia yang melanggar izin tinggal. (IST)

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Seorang warga negara Malaysia berinisial VIAK resmi dideportasi dari wilayah Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan masa overstay selama 57 hari.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dilakukan Imigrasi Pontianak sebagai hasil pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas keimigrasian, VIAK diketahui telah melewati batas izin tinggal yang diberikan. Pelanggaran tersebut memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang tetap berada di wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.

Dalam ketentuan tersebut, orang asing yang melakukan overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Meski belum mencapai 60 hari, Imigrasi menilai pelanggaran selama 57 hari tetap merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.

Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak tidak hanya melakukan deportasi terhadap VIAK ke negara asalnya, tetapi juga mengusulkan namanya untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (blacklist).

“Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” demikian keterangan resmi pihak Imigrasi.

Dengan status tersebut, VIAK dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Tergiur Upah Rp100 Ribu, Makelar Facebook Diciduk Bawa Sabu

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk konsistensi dalam menjaga kedaulatan hukum negara.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan izin tinggal. Deportasi ini adalah langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” ujar Sam Fernando.

Ia menambahkan, seluruh proses deportasi dilakukan secara administratif dengan mengedepankan prosedur yang berlaku, aspek keamanan, serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).

Ke depan, Imigrasi Pontianak memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan warga negara asing di Kalimantan Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas instansi serta optimalisasi pengawasan di lapangan. *

Wali Kota Edi Sidak Harga Sembako di Pasar Puring, Cabai Rawit Tembus Rp90 Ribu

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Edi Rusdi Kamtono meninjau...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengecek langsung harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Puring Siantan.

Satuki Terharu, Pemkot Pontianak Apresiasi 1.006 Guru Ngaji

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Raut bahagia terlihat dari...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis bantuan operasional kepada guru ngaji tradisional.

Wali Kota Edi: Ekonomi Pontianak Tetap Positif, Jadi Dasar RKPD 2026–2027

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Edi Rusdi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membuka FGD Asumsi dan Kerangka Ekonomi Makro Kota Pontianak.

Polda Kalbar Siapkan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Fokus Mudik Aman dan Nyaman

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menjelang perayaan Idul Fitri...

Latihan Pra Operasi pengamanan mudik yang digelar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Kapuas 2026 di Pontianak.

Kader Posyandu Terbantu Program Pasar Murah PKK Pontianak Jelang Idulfitri

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Program pasar murah yang...

Pasar murah yang digelar TP PKK Kota Pontianak.

Disnaker Pontianak Buka 10 Pelatihan Kerja Sepanjang 2026, Peminat Capai Ratusan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)...

Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady menyampaikan program pelatihan yang digelar sepanjang 2026.

berita terkini