Overstay 57 Hari, Imigrasi Pontianak Deportasi WN Malaysia

Petugas Imigrasi Pontianak mengawal deportasi warga negara Malaysia yang melanggar izin tinggal. (IST)

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Seorang warga negara Malaysia berinisial VIAK resmi dideportasi dari wilayah Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan masa overstay selama 57 hari.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dilakukan Imigrasi Pontianak sebagai hasil pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas keimigrasian, VIAK diketahui telah melewati batas izin tinggal yang diberikan. Pelanggaran tersebut memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang tetap berada di wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.

Dalam ketentuan tersebut, orang asing yang melakukan overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Meski belum mencapai 60 hari, Imigrasi menilai pelanggaran selama 57 hari tetap merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.

Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak tidak hanya melakukan deportasi terhadap VIAK ke negara asalnya, tetapi juga mengusulkan namanya untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (blacklist).

“Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” demikian keterangan resmi pihak Imigrasi.

Dengan status tersebut, VIAK dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Tergiur Upah Rp100 Ribu, Makelar Facebook Diciduk Bawa Sabu

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk konsistensi dalam menjaga kedaulatan hukum negara.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan izin tinggal. Deportasi ini adalah langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” ujar Sam Fernando.

Ia menambahkan, seluruh proses deportasi dilakukan secara administratif dengan mengedepankan prosedur yang berlaku, aspek keamanan, serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).

Ke depan, Imigrasi Pontianak memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan warga negara asing di Kalimantan Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas instansi serta optimalisasi pengawasan di lapangan. *

Amirullah: MTQ Kalbar Jadi Ajang Silaturahmi dan Penguatan Nilai-Nilai Al-Qur’an

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Ketua Lembaga Pengembangan...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menerima cinderamata dari Wakil Bupati Kayong Utara dalam Malam Taaruf MTQ ke-34 Kalbar di Kayong Utara, Sabtu (1/8/2026) malam.

Edi Kamtono: Inklusi Keuangan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mengikuti asesmen TPAKD Award 2026 di Pontive Center, Jumat (31/7/2026) sore.

Wako Edi Optimalkan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menandatangani berita acara Rapat Paripurna di DPRD Kota Pontianak, Jumat (31/7/2026).

Kite Antar, Aplikasi Transportasi Online Asli Pontianak Resmi Beroperasi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aplikasi transportasi online lokal...

Kepala Diskominfo Pontianak Syamsul Akbar dan mitra pengemudi Kite Antar berfoto bersama usai pelepasan menandai beroperasinya layanan tersebut di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (30/7/2026).

Bareskrim Tangkap Pemuda Pontianak, Diduga Kelola Platform Phishing Internasional

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Tindak Pidana Siber...

Ilustrasi - Bareskrim Polri mengungkap kasus platform phishing internasional yang diduga dikelola pemuda Pontianak.

Kreasi Sungai Putat Sulap Limbah Organik Jadi Pangan Mandiri di Pontianak Utara

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kelompok Kreasi Sungai Putat...

Kreasi Sungai Putat mengembangkan budidaya maggot di Siantan Hilir Pontianak Utara.

berita terkini