Overstay 57 Hari, Imigrasi Pontianak Deportasi WN Malaysia

Petugas Imigrasi Pontianak mengawal deportasi warga negara Malaysia yang melanggar izin tinggal. (IST)

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Seorang warga negara Malaysia berinisial VIAK resmi dideportasi dari wilayah Indonesia setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan masa overstay selama 57 hari.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dilakukan Imigrasi Pontianak sebagai hasil pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas keimigrasian, VIAK diketahui telah melewati batas izin tinggal yang diberikan. Pelanggaran tersebut memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang tetap berada di wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.

Dalam ketentuan tersebut, orang asing yang melakukan overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Meski belum mencapai 60 hari, Imigrasi menilai pelanggaran selama 57 hari tetap merupakan pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian.

Sebagai konsekuensi hukum, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak tidak hanya melakukan deportasi terhadap VIAK ke negara asalnya, tetapi juga mengusulkan namanya untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan (blacklist).

“Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” demikian keterangan resmi pihak Imigrasi.

Dengan status tersebut, VIAK dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Tergiur Upah Rp100 Ribu, Makelar Facebook Diciduk Bawa Sabu

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk konsistensi dalam menjaga kedaulatan hukum negara.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan izin tinggal. Deportasi ini adalah langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” ujar Sam Fernando.

Ia menambahkan, seluruh proses deportasi dilakukan secara administratif dengan mengedepankan prosedur yang berlaku, aspek keamanan, serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).

Ke depan, Imigrasi Pontianak memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan warga negara asing di Kalimantan Barat. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas instansi serta optimalisasi pengawasan di lapangan. *

Pemkot Pontianak Terapkan SPMB SD dan SMP 2026 Secara Daring Penuh

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan komitmen bersama Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung pelaksanaan SPMB 2026/2027.

Porseni PAUD 2026 Pontianak Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Siswa PAUD tampil memukau pada penutupan Porseni PAUD Tingkat Kota Pontianak 2026.

TP PKK Pontianak Gelar Bazar, Sebar 15 Ribu Telur Murah untuk Tekan Stunting

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Penggerak (TP) PKK...

Ketua TP PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie menyerahkan secara simbolis telur ayam kepada warga yang berbelanja di bazar murah telur.

Sekda Amirullah Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah untuk Kejar Target PAD Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah membuka monev capaian realisasi PAD Triwulan I tahun 2026.

TPA Batulayang Beralih ke Sanitary Landfill, Open Dumping Mulai Ditutup

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau TPA Batulayang yang akan beralih dari sistem open dumping menjadi sanitary landfill dan contolled landfill.

Pemkot Pontianak Siapkan Lahan Pemakaman di Empat Kecamatan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima rekomendasi DPRD Kota Pontianak terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Pontianak tahun 2025.

berita terkini