BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
Ia menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa. Namun, khusus usaha diskotek dan klub malam, diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.
“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujar Edi, Selasa (17/2/2026).
Selain itu, pembatasan jam operasional juga diberlakukan bagi sejumlah jenis usaha, seperti game station atau tempat bermain elektronik di luar pusat perbelanjaan, kafe dengan live music yang berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet.
Usaha-usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai dengan jam operasional dalam izin usaha yang dimiliki, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Menurut Edi, pengaturan ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, serta menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama.
Ia juga menyampaikan bahwa permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan dilaksanakan pada H-1 Idulfitri, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan. Pemerintah Kota mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan potensi gangguan ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” tambahnya.
Baca Juga : Pawai Obor dan Perayaan Imlek Warnai Pontianak, Harmoni Keberagaman Kian Terasa
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan kesiapan pihaknya dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan selama Ramadan.
Satpol PP akan mengintensifkan patroli rutin serta melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pengawasan difokuskan pada tempat usaha hiburan, kafe, karaoke, game station, biliar, dan warung internet, khususnya terkait kepatuhan terhadap jam operasional selama Ramadan. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta instansi terkait guna memastikan ketertiban umum tetap terjaga.
Dengan pengawasan terpadu tersebut, diharapkan pelaksanaan ibadah puasa di Kota Pontianak dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.*
