Pemkot Pontianak Tegakkan Efisiensi Anggaran Lewat Sosialisasi Perpres 72/2025 SHSR

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai langkah strategis dalam pengendalian anggaran daerah. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa SHSR berfungsi sebagai acuan dalam penetapan harga satuan barang dan jasa berdasarkan kondisi ekonomi dan tingkat kemahalan di setiap daerah.

“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita memiliki batasan dan pedoman yang jelas dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran. Tujuannya agar tidak terjadi pemborosan, dan penggunaan anggaran tetap wajar sesuai aturan,” ujar Edi usai membuka kegiatan sosialisasi di Aula SSA Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga : Raih Peringkat 12 Nasional, Pontianak Perkuat Gelar Kota Paling Berkelanjutan di UI Green City Metric 2025

Lima Komponen Utama dalam Perpres 72/2025

Perpres 72/2025 menggantikan dua aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023. Dalam regulasi terbaru ini, terdapat lima komponen utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran daerah, yakni:

  • Honorarium
  • Biaya perjalanan dinas dalam negeri
  • Biaya rapat atau pertemuan
  • Pengadaan kendaraan dinas
  • Biaya pemeliharaan

Wali Kota menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menetapkan standar harga satuan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, profesional, dan akuntabel,” tambah Edi.

Dorong Efisiensi dan Akuntabilitas APBD

Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat perangkat daerah, bendahara, dan pengelola keuangan Pemkot Pontianak. Melalui kegiatan ini, Pemkot berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami serta menerapkan aturan SHSR secara tepat dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pontianak,” pungkas Wali Kota. (ndo)

 

Budayakan Gotong Royong, Pemkot Pontianak Gelar Aksi Bersih Lingkungan Serentak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali...

Aksi gotong royong serentak membersihkan lingkungan di enam kecamatan.

Festival Mattompang Perkaya Khazanah Budaya Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Festival Mattompang menjadi salah...

Festival Mattompang di Taman Alun Kapuas Pontianak dengan ritual budaya Bugis.

Wali Kota Edi ajak Pemuda Pancasila Kolaborasi Bangun Pontianak

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan ucapan selamat kepada pengurus MPC Pemuda Pancasila Kota Pontianak periode 2026-2027 yang baru dilantik.

Dorong PRP Jadi Event Tetap Hari Jadi Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketua DPRD Kota Pontianak,...

Satarudin saat menghadiri dan meninjau kegiatan Pekan Raya Pontianak (PRP) di Rumah Radakng.

Wali Kota Edi Minta Jemaah Calon Haji Jaga Nama Baik Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Edi Rusdi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pesan kepada jemaah calon haji Kota Pontianak pada Istigasah Akbar di Masjid Raya Mujahidin.

MTQ ke-34 Pontianak Timur Dibuka, Wawako Tekankan Generasi Cerdas dan Berkarakter

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka MTQ ke-34 Tingkat Kecamatan Pontianak Timur.

berita terkini