BERIKABARNEWS l BANDA ACEH – Pemerintah bertindak cepat menindak laporan masuknya 250 ton beras impor ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah koordinasi lintas sektor memastikan tidak ada izin impor yang sah.
Mentan Amran menyebut tindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi petani.
“Tidak ada toleransi bagi impor ilegal. Ini menyangkut kehormatan bangsa dan perlindungan terhadap 160 juta petani. Kalau tidak ada izin impor, titik,” tegasnya, Minggu (23/11/2025).
Sebelum penyegelan oleh aparat, Mentan berkomunikasi langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, Pangdam Iskandar Muda, hingga Menteri Perdagangan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tidak ada izin impor untuk beras yang masuk ke Sabang tersebut.
Penindakan ini diperkuat kondisi stok nasional yang aman. Data BPS menunjukkan produksi beras nasional mencapai 34,7 juta ton, sementara stok Bulog berada di angka 3,8 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut.
Aceh pun tercatat surplus 871,4 ribu ton beras, termasuk Sabang yang memiliki surplus 970 ton.
“Stok nasional aman. Aceh dan Sabang pun surplus. Jadi impor ilegal ini jelas tidak terkait kebutuhan masyarakat,” kata Amran.
Baca Juga : Mentan Amran Tegaskan Percepatan Swasembada Beras dan Usut Masuknya 250 Ton Beras Ilegal di Sabang
Pemerintah juga menemukan kejanggalan, salah satunya permohonan impor yang ditolak dalam rapat koordinasi 14 November 2025, namun izin dari negara asal (Thailand) justru sudah terbit lebih dulu. Dugaan pelanggaran prosedur ini kini ditelusuri aparat.
Amran memastikan pemerintah akan menindak tegas pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan jaringan lain di wilayah seperti Batam.
“Ini peringatan keras. Jangan bermain dengan pangan nasional. Beras ilegal tidak akan masuk ke pasar domestik, dan proses penindakan akan dikawal hingga tuntas,” tegasnya. *
Sumber :
InfoPublik.id
