Perjalanan Commuter Line Bandara Soetta Terganggu Usai Insiden Orang Tertabrak Kereta

Layanan Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) alami gangguan pada Senin pagi (21 Juli 2025) akibat insiden seorang individu tertabrak KRL. (Humas Kemenhub)

BERIKABARNEWS | JAKARTA – Layanan Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengalami gangguan pada Senin pagi (21 Juli 2025) akibat insiden seorang individu tertabrak kereta rel listrik (KRL) No. 837A yang melaju dari Stasiun Manggarai menuju Bandara Soetta.
Kejadian terjadi sekitar pukul 09.50 WIB di antara Stasiun Karet dan Tanah Abang, dan mengakibatkan gangguan operasional serta kerusakan pada kaca lampu kereta.

Penumpang Dialihkan, KAI Commuter Langsung Lakukan Penanganan

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, dalam keterangannya menyatakan bahwa petugas langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan kondisi rangkaian kereta.
“Untuk pengguna Commuter Line Basoetta No. 837A yang terdampak, telah dialihkan ke Commuter Line Basoetta No. 841A,” ujar Leza. Proses evakuasi penumpang dilakukan melalui jalur kiri Stasiun Manggarai, dan keberangkatan dilakukan pada pukul 10.35 WIB.

BACA JUGA : https://berikabarnews.com/km-barcelona-va-terbakar-di-laut-talise-seluruh-penumpang-berhasil-dievakuasi/

Jadwal Kereta di Jalur Hilir dan Hulu Ikut Terganggu

Insiden ini turut berdampak pada kelancaran sejumlah perjalanan kereta di jalur hilir dan hulu. Berikut daftar perjalanan yang terdampak:

Jalur Hilir:

  • Commuter Line No. 5527B
  • Commuter Line No. 5071B
  • Commuter Line No. 5073B
  • Commuter Line No. 5072B

Jalur Hulu:

  • Commuter Line No. 5068B
  • Commuter Line No. 5072B

KAI Commuter Minta Maaf dan Ingatkan Pentingnya Keselamatan

KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pengguna untuk tetap mengutamakan keselamatan, mendahulukan penumpang yang turun, serta mengikuti arahan petugas di lapangan,” tegas Leza.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, karena hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Untuk informasi perjalanan terkini, masyarakat dapat memantau melalui akun media sosial resmi @commuterline atau menghubungi Contact Center 121. *

 

Sumber: InfoPublik.id

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 63 WNI dan PMI Bermasalah dari Sarawak

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

KJRI Kuching mendampingi pemulangan 63 WNI dan PMI bermasalah dari Sarawak melalui Tebedu menuju PLBN Entikong. (KJRI Kuching)

29 Kg Emas Ilegal Gagal Diselundupkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan...

Bea Cukai mengungkap penyelundupan 29 kilogram emas ilegal di empat bandara. (Dok. Bea Cukai)

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara. (Foto: BPMI Setpres)

622 Personel Cari 129 Penumpang Virgo Transport 8 yang Hilang

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Sebanyak 622 personel SAR...

Tim SAR mencari korban kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. (Foto: Basarnas)

Kapal Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa, Pencarian Digelar

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Kapal Motor (KM) Virgo...

KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. (instagram.com/pt.virgokaryashipping)

BMKG Catat Ribuan Hotspot, Risiko Karhutla Masih Tinggi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia di tengah musim kemarau. (Kemenhut)

berita terkini