BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin resmi menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan.
Regulasi komprehensif ini menjadi payung hukum baru dalam memperkuat kesiapsiagaan nasional menghadapi ancaman kesehatan, dengan fokus utama penyelamatan nyawa dan keberlangsungan layanan kesehatan esensial.
Permenkes yang ditandatangani pada 20 Januari 2026 ini terdiri dari 175 pasal dan menekankan penguatan koordinasi lintas sektor agar penanganan krisis kesehatan berjalan cepat, terorganisir, dan efektif.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penerapan Sistem Satu Komando melalui koordinator Klaster Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 89. Sistem ini dirancang untuk memastikan pengendalian operasi kesehatan saat krisis berlangsung secara terpusat dan terkoordinasi.
Selain itu, Permenkes ini mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan pelayanan maksimal saat terjadi krisis kesehatan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 119 guna mencegah kecacatan serta menjamin kepentingan terbaik bagi pasien.
Regulasi tersebut juga memperketat pengawasan di pintu masuk negara, seperti pelabuhan dan bandara. Penolakan terhadap tindakan karantina dikenakan sanksi tegas, berupa denda administratif bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta rekomendasi penolakan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga : Penerimaan Negara Awal 2026 Tembus Rp172,7 Triliun, Pajak Tumbuh 30,8 Persen
Untuk mengantisipasi ancaman biologi, termasuk bioterorisme atau kebocoran laboratorium, Permenkes mengatur standar ketat pengelolaan agen biologi penyebab penyakit, mulai dari pengangkutan, penyimpanan, hingga pemusnahan.
Pemerintah juga menyiapkan Tenaga Cadangan Kesehatan sebagai kekuatan tambahan untuk memperkuat penanganan di wilayah terdampak, lengkap dengan mekanisme pembinaan dan penghargaan.
Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 turut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengendalian faktor risiko, penyediaan perbekalan kesehatan, serta edukasi publik dan manajemen krisis.
Dari sisi pendanaan, penanggulangan wabah didukung melalui APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyederhanaan Aturan (Deregulasi)
Sebagai bagian dari upaya deregulasi, aturan ini sekaligus mencabut sembilan peraturan sebelumnya yang dinilai tumpang tindih, guna menciptakan sistem penanggulangan krisis kesehatan yang lebih sederhana dan efisien.
Dengan hadirnya Permenkes ini, Indonesia diharapkan memiliki sistem pertahanan kesehatan yang lebih adaptif, tangguh, dan siap menghadapi potensi wabah maupun krisis kesehatan di masa mendatang. *
Sumber :
TBNews
