Polda Jatim Tingkatkan Kasus Robohnya Ponpes Al-Khoziny ke Penyidikan

Bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo yang roboh. (x.com/na_dirs)

BERIKABARNEWS l SIDOARJO – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan proses hukum terkait robohnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Kabupaten Sidoarjo, terus berjalan. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/10/2025).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan perkembangan tersebut di RS Bhayangkara Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Pemeriksaan Saksi untuk Telusuri Unsur Pidana

Abast menjelaskan, tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini melakukan pemeriksaan saksi lanjutan. Fokus utama pemeriksaan adalah menggali dugaan unsur pidana, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.

“Pemeriksaan saksi ini guna mencari keterangan yang dapat membuktikan terkait dugaan adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast menjelaskan perkembangan penyidikan robohnya Ponpes Al-Khoziny. (instagram.com/humaspoldajatim)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast menjelaskan perkembangan penyidikan robohnya Ponpes Al-Khoziny. (instagram.com/humaspoldajatim)

Libatkan Ahli untuk Perkuat Proses Penyidikan

Agar penyidikan berjalan komprehensif dan berbasis keilmuan, Polda Jatim melibatkan ahli pidana, ahli konstruksi, dan ahli forensik.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif dan berbasis keilmuan,” jelas Abast.

Sebelumnya, 17 saksi telah diperiksa pada tahap penyelidikan. Setelah naik ke penyidikan, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Prosedur Hukum Jadi Prioritas

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan saksi dilakukan sesuai mekanisme hukum acara pidana dan KUHAP, termasuk tenggang waktu pemanggilan.

“Seluruh proses pemeriksaan tentu dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Proses hukum ada tahapan administrasi dan prosedur,” tegasnya.

Abast menambahkan, penyidik belum dapat memublikasikan identitas saksi, baik dari pihak pondok, pihak luar, maupun pihak terkait pembangunan.

Baca Juga : Identifikasi Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, 55 dari 67 Jenazah Berhasil Diidentifikasi

Analisis Bukti Jadi Dasar Langkah Selanjutnya

Setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan menganalisis keterangan, dokumen, dan bukti yang telah dikumpulkan.

“Hasil analisis ini akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan arah penyidikan selanjutnya dan akan kami sampaikan dalam update perkembangan,” pungkasnya.

Polda Jatim juga memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang masih berduka serta proses identifikasi jenazah oleh tim DVI yang masih berlangsung. *

 

 

Mediahub.Polri

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

berita terkini