BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan empat balita dan mengamankan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak lintas daerah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan perlindungan serta pemulihan kondisi psikologis para korban.
“Perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang merampas masa depan korban. Pengungkapan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi,” ujar Budi Hermanto, Jumat (6/2/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap keberadaan seorang balita berinisial RZ yang sebelumnya dititipkan kepada seorang saksi berinisial CN. Ketika keluarga menanyakan keberadaan anak tersebut, CN justru mendapat keterangan dari tersangka IG yang mengaku bahwa RZ berada di Medan.
Merasa ada kejanggalan, saksi kemudian membawa IG ke Polsek Taman Sari untuk dimintai klarifikasi. Dari pemeriksaan awal itulah terungkap fakta bahwa IG telah menjual balita tersebut kepada pihak lain, sehingga kasus ini langsung dikembangkan oleh penyidik.
Baca Juga : BNN Bongkar Jaringan Aceh, 360 Kg Narkotika Terhubung Golden Triangle
Harga Jual Berantai Hingga Rp85 Juta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap modus perdagangan anak yang dilakukan secara berantai. Balita tersebut diperjualbelikan dari satu pelaku ke pelaku lain dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai Rp85 juta pada transaksi terakhir.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian masih terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat perdagangan anak tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak-anak, demi mencegah terulangnya kejahatan serupa.*
Sumber :
TBNews
