BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pemda, Kelurahan Parit Mayor, Kota Pontianak, Jumat (6/3/2026).
Pelaku berinisial ZA berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di depan sebuah warung kopi di Jalan Pemda. Korban berinisial N menyadari sepeda motor miliknya, Honda tahun 2021 berwarna biru dengan nomor polisi KB 2253 XH, telah hilang dari lokasi parkir. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapat laporan itu, tim Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir.
Kapolsek Pontianak Timur, Tarminto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung cepat karena kerja sigap tim di lapangan.
“Pengungkapan kasus curanmor ini tidak memerlukan waktu lama. Kurang dari 1×24 jam, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan,” ujarnya mewakili Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto.

Baca Juga : Polres Singkawang Ungkap 14 Kasus Narkoba, Sita 509 Gram Sabu
Saat ditangkap, sepeda motor milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku. ZA kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menjaga keamanan wilayah. Selain itu, patroli rutin juga akan ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan jalanan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan untuk menghindari risiko pencurian.*
