Bareskrim Polri Setor Rp58 Miliar Aset Judi Online ke Kas Negara

Bareskrim Polri menyerahkan aset sitaan judi online senilai rp58 miliar ke Kejaksaan Agung.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan aparat kepolisian dengan menyasar aliran dana hasil kejahatan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber resmi menyerahkan aset sitaan senilai Rp58.183.165.803 kepada negara.

Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah perkara perjudian online yang telah diproses secara hukum. Aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan ke rekening negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan penyerahan dana tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami merilis eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara. Ini merupakan implementasi dari Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari perkara TPPU dan tindak pidana perjudian online,” ujarnya, Kamis (4/3/2026).

Menurut Himawan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang sebelumnya berasal dari aktivitas ilegal perjudian daring. Selain penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga fokus memutus aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan judi online.

Keberhasilan penyitaan aset tersebut juga tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut sebelumnya memberikan Laporan Hasil Analisis terkait transaksi mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian online.

Baca Juga : Bareskrim Polri Blokir Rekening Judi Online Senilai Rp255 Miliar

Dari hasil analisis tersebut, penyidik kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses hukum yang berujung pada penyitaan aset.

Seluruh objek eksekusi yang telah dirampas kini diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan resmi negara.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak hanya memburu pelaku judi online, tetapi juga merampas seluruh keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.*

 

Sumber :

TBNews

Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Segedong Mempawah Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Personel Satreskrim Polres Mempawah mengamankan komplotan pembobol toko di Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.

Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Ketapang, 11,31 Gram Narkotika Disita

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Jajaran Polsek Manis Mata,...

Tersangka dan bukti sabu seberat 11,31 gram hasil penggerebekan di Desa Ratu Elok Ketapang.

Modus Pepet Motor dan Rampas Dompet, Pelaku Jambret Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Ilustrasi - Pelaku penjambretan dengan modus pepet motor diamankan Satreskrim Polres Singkawang.

Sembunyikan Sabu di Kupluk Hoodie, Pria di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial IS...

Petugas Polsek Sekayam menangkap pria berinisial IS dalam kasus peredaran sabu di depan minimarket kawasan Balai Karangan, Sanggau.

21 Kasus Terungkap, Ditresnarkoba Polda Kalbar Sita Narkoba Senilai Miliaran

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)...

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak.

Curi Kabel Tower Telkomsel Senilai Rp15 Juta, Pemuda Kubu Raya Diamankan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Seorang pemuda berinisial...

Ilustrasi - Petugas kepolisian mengamankan pelaku dugaan pencurian kabel power RRU milik Telkomsel di area Tower Protelindo, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

berita terkini