Bareskrim Polri Setor Rp58 Miliar Aset Judi Online ke Kas Negara

Bareskrim Polri menyerahkan aset sitaan judi online senilai rp58 miliar ke Kejaksaan Agung.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan aparat kepolisian dengan menyasar aliran dana hasil kejahatan. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber resmi menyerahkan aset sitaan senilai Rp58.183.165.803 kepada negara.

Dana tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah perkara perjudian online yang telah diproses secara hukum. Aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya disetorkan ke rekening negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan penyerahan dana tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami merilis eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara. Ini merupakan implementasi dari Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari perkara TPPU dan tindak pidana perjudian online,” ujarnya, Kamis (4/3/2026).

Menurut Himawan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang sebelumnya berasal dari aktivitas ilegal perjudian daring. Selain penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga fokus memutus aliran dana yang menjadi sumber operasional jaringan judi online.

Keberhasilan penyitaan aset tersebut juga tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut sebelumnya memberikan Laporan Hasil Analisis terkait transaksi mencurigakan yang mengarah pada praktik perjudian online.

Baca Juga : Bareskrim Polri Blokir Rekening Judi Online Senilai Rp255 Miliar

Dari hasil analisis tersebut, penyidik kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga proses hukum yang berujung pada penyitaan aset.

Seluruh objek eksekusi yang telah dirampas kini diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan sebagai pemasukan resmi negara.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber, sekaligus menegaskan bahwa negara tidak hanya memburu pelaku judi online, tetapi juga merampas seluruh keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut.*

 

Sumber :

TBNews

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Kubu Raya, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dugaan penyelewengan bahan...

Ilustrasi - Polres Kubu Raya lakukan penyelidikan dugaan penyelewengan solar subsidi.

Pengedar Sabu Sungai Kakap Dibekuk, Modus Paket Kecil Terbongkar

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Upaya pemberantasan narkotika...

Polisi mengamankan pengedar sabu di Sungai Kakap Kubu Raya beserta barang bukti.

Perang Narkoba di Singkawang, Polisi Amankan Belasan Tersangka

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Upaya pemberantasan narkotika di...

Ilustrasi - pengungkapan kasus narkoba April 2026 oleh Polres Singkawang, 13 tersangka diamankan.

Pelaku Jambret Viral di Pontianak Ditangkap, Sudah Beraksi di 11 Lokasi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelarian YK, pelaku penjambretan...

Pelaku jambret bocah di Pontianak diamankan polisi setelah viral di media sosial.

Gudang Kratom Dibobol, 950 Kg Raib Dibawa Mantan Karyawan

BERIKABARNEWS l PUTUSSIBAU – Kasus pencurian besar terjadi...

Barang bukti kratom hasil pencurian diamankan oleh polisi di Kapuas Hulu.

Polisi Bongkar Transaksi Sabu di Air Upas, 44 Paket Diamankan

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi tegas Polres Ketapang...

Barang bukti 44 paket sabu hasil penggerebekan polisi di Air Upas Ketapang.

berita terkini