Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Gara-Gara Jual Motor Hasil Curian di Sosmed

Pelaku curanmor berinisial SO saat diamankan Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial SO (36), pelaku pencurian sepeda motor di Gang Paremba, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu jam setelah laporan diterima.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU P. Pasaribu membenarkan keberhasilan tersebut. Menurutnya, laporan pencurian masuk ke Polres Kubu Raya pada Senin (22/9) pukul 15.00 WIB. Dalam hitungan menit, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Berkat kecepatan informasi dari masyarakat, identitas serta keberadaan pelaku berhasil kami kantongi. Pelaku kemudian kami amankan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada pukul 16.00 WIB. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9).

Motor Hasil Curian Sempat Ditawarkan Melalui Medsos

Dalam aksinya, SO mencuri satu unit Yamaha Mio warna putih bernomor polisi KB 5442 NU milik warga yang diparkirkan di depan rumahnya. Menariknya, motor curian tersebut sempat ditawarkan untuk dijual, bahkan diposting di media sosial.

“Petugas tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” lanjut Pasaribu.

Baca Juga : Berniat Tabrak Mantan, Ternyata Salah Sasaran, Berujung Dipenjara

Ungkap Kasus dalam Satu Jam

Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi jajaran Polres Kubu Raya. Menurut Pasaribu, keberhasilan tersebut tidak lepas dari respons cepat Tim Resmob Macan Raya dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Ini bukti nyata komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Jerat Pasal Pencurian Pemberatan

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. (ndo)

Respons Cepat Polisi Sanggau Selamatkan Pria yang Diduga Coba Akhiri Hidup

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Respons cepat aparat kepolisian...

Petugas kepolisian dan warga membantu evakuasi pria yang diduga melakukan percobaan bunuh diri di Sanggau.

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Tepian Sungai Kapuas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Warga Jalan Tanjung Harapan,...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat tanpa identitas di tepian Sungai Kapuas, Pontianak Timur.

Edarkan Sabu Modus Kotak Permen, Pria di Kembayan Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Upaya peredaran narkotika di...

Polsek Kembayan mengamankan pria terduga pengedar sabu dengan modus menyembunyikan narkoba di dalam kotak permen.

Polres Bengkayang Gerak Cepat Tindak Balap Liar, Pelaku Kocar-Kacir

BERIKABARNBEWS l BENGKAYANG – Respons cepat ditunjukkan jajaran...

Personel Polres Bengkayang melakukan patroli malam untuk menindak aksi balap liar di kawasan Alun-Alun SDR Bengkayang.

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

berita terkini