Polres Kayong Utara Ungkap Dua Kasus Pencurian Awal 2026

Polisi Polres Kayong Utara menunjukkan barang bukti kasus pencurian di Sukadana. (Polres Kayong Utara)

BERIKABARNEWS l SUKADANA – Mengawali tahun 2026, Polres Kayong Utara bergerak cepat menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima pada 1 Januari 2026. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Kayong Utara bersama Polsek Sukadana di sejumlah lokasi persembunyian pelaku.

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca libur Natal dan Tahun Baru. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal yang mengganggu kenyamanan warga.

Kasus pertama terjadi di Toko Elektronik Jaya Baru milik Effendi alias Alim. Dua tersangka, Dhani alias Dani dan Limin alias Dedek, nekat membobol toko dengan cara merusak jendela belakang pada dini hari. Akibat aksi tersebut, korban kehilangan uang tunai, perhiasan emas, serta sejumlah barang elektronik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa belasan kartu voucher, senapan angin, satu unit ponsel, serta perhiasan emas seberat empat gram.

Selain itu, polisi juga mengungkap pencurian di sebuah rumah di Jalan Batu Daya 2, Desa Sutera. Pelaku tunggal, Hardiansyah alias Adi, masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang saat kondisi rumah kosong. Pelaku membawa kabur isi celengan dan berbagai perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari.

Baca Juga : Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu, Polda Sumut Amankan Kurir Asal Aceh

Kapolres menyampaikan, tersangka dalam kasus pencurian rumah dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Kayong Utara telah merampungkan pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka. Tahapan berikutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Polres Kayong Utara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (ing)

Polisi Bongkar Aksi Pasangan Diduga Pengedar Narkoba di Mempawah, Sabu dan Ekstasi Disita

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Dua terduga pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah usai ditangkap di Kecamatan Mempawah Hilir.

Diduga Berasal dari Puntung Rokok, Karhutla 4 Hektare di Kubu Raya Diselidiki Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Petugas Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan seluas 4 hektare di Sungai Raya untuk kepentingan penyelidikan.

Aksi Curi Helm Berujung Pengepungan Massa, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi dugaan pencurian helm...

Ilustrasi - Personel Polsek Pontianak Selatan mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian helm dari kepungan warga di Bansir Darat, Pontianak Tenggara.

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Sekadau, Barang Bukti 51,90 Gram Disita

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Polisi menggagalkan upaya peredaran...

Satresnarkoba Polres Sekadau menunjukkan barang bukti sabu seberat 51,90 gram yang disita dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau.

Gangster Pembakar Paket dan Penyerang Warga di Kebumen Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l KEBUMEN – Aksi brutal sekelompok gangster...

Kasus penyerangan warga dan pembakaran paket di agen ekspedisi J&T di Kabupaten Kebumen.

Polres Kubu Raya Padamkan Karhutla di Dua Kecamatan, Pelaku Pembakaran Terancam Pidana

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Personel Polres Kubu Raya bersama tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

berita terkini