Polres Kayong Utara Ungkap Dua Kasus Pencurian Awal 2026

Polisi Polres Kayong Utara menunjukkan barang bukti kasus pencurian di Sukadana. (Polres Kayong Utara)

BERIKABARNEWS l SUKADANA – Mengawali tahun 2026, Polres Kayong Utara bergerak cepat menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima pada 1 Januari 2026. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Kayong Utara bersama Polsek Sukadana di sejumlah lokasi persembunyian pelaku.

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca libur Natal dan Tahun Baru. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal yang mengganggu kenyamanan warga.

Kasus pertama terjadi di Toko Elektronik Jaya Baru milik Effendi alias Alim. Dua tersangka, Dhani alias Dani dan Limin alias Dedek, nekat membobol toko dengan cara merusak jendela belakang pada dini hari. Akibat aksi tersebut, korban kehilangan uang tunai, perhiasan emas, serta sejumlah barang elektronik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa belasan kartu voucher, senapan angin, satu unit ponsel, serta perhiasan emas seberat empat gram.

Selain itu, polisi juga mengungkap pencurian di sebuah rumah di Jalan Batu Daya 2, Desa Sutera. Pelaku tunggal, Hardiansyah alias Adi, masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang saat kondisi rumah kosong. Pelaku membawa kabur isi celengan dan berbagai perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari.

Baca Juga : Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu, Polda Sumut Amankan Kurir Asal Aceh

Kapolres menyampaikan, tersangka dalam kasus pencurian rumah dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Kayong Utara telah merampungkan pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka. Tahapan berikutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Polres Kayong Utara mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (ing)

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna...

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

Polda Kalbar Tangani 57 Kasus Karhutla, 3 Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat (Kalbar)...

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: Hms-Polda Kalbar)

Motor Warga Sekadau Dicuri, Pelaku Ditangkap di Kawasan Perbatasan

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Sepeda motor milik warga...

Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian motor warga Sekadau di kawasan perbatasan Entikong. (Foto: Res-Sgu)

Aksi Pencurian di Rumah Kosong Terbongkar, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian di...

Terduga pelaku pencurian rumah kosong di Kubu Raya diamankan polisi. (foto: Res-KKR)

Diduga Bawa Sajam, 8 Remaja Kabur Usai Dihalau Warga Perum 1 Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Delapan remaja diduga membawa...

Kelompok remaja diduga membawa senjata tajam di kawasan Perum 1 Pontianak. (Foto: Res-Pontianak)

berita terkini