BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya bersama tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dua kecamatan, yakni Rasau Jaya dan Sungai Raya. Selain melakukan pemadaman, kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang terbukti melanggar hukum.
Upaya pemadaman melibatkan personel Polres Kubu Raya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta sejumlah tim pemadam kebakaran swasta.
Di Kecamatan Rasau Jaya, kebakaran terjadi di Dusun Rasau Karya RT 29/RW 09, Desa Rasau Jaya Umum. Api menghanguskan lahan sekitar tiga hektare dengan lokasi yang berjarak sekitar 363 meter dari permukiman warga.
Meski api utama telah berhasil dipadamkan, petugas gabungan masih melakukan proses pendinginan. Langkah tersebut penting dilakukan karena lahan gambut berpotensi menyimpan bara api di bawah permukaan tanah yang dapat kembali memicu kebakaran.
Baca juga : Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Tersengat Listrik di Purnama 2 Pontianak
Sementara itu, di Kecamatan Sungai Raya, personel Polsek Sungai Raya berhasil mendeteksi titik api saat patroli rutin di kawasan Parit Sembin, Desa Parit Baru. Kebakaran yang melanda lahan sekitar 0,5 hektare berhasil dipadamkan sebelum meluas ke area perkebunan milik warga.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi aksi pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengingatkan dengan tegas bahwa membakar hutan dan lahan secara sengaja adalah kejahatan lingkungan yang diancam pidana berat. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu demi keselamatan bersama,” tegas Aiptu Ade, Sabtu (11/7/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api.
Baca Juga : Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Sanggau Diamankan Bersama Sabu 21 Gram
Menurut Aiptu Ade, kecepatan penyampaian informasi menjadi faktor penting agar kebakaran dapat segera ditangani. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan maupun lahan.
Dalam sepekan terakhir, Polres Kubu Raya meningkatkan intensitas patroli di wilayah rawan karhutla sebagai langkah antisipasi. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas transportasi, hingga perekonomian.
Polres Kubu Raya memastikan akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait dalam patroli, pemadaman, dan pengawasan guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.*
