BERIKABARNEWS l – Pemerintah Indonesia mulai mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu. Langkah ini mengikuti kebijakan Australia yang akan menerapkan batas usia penggunaan media sosial pada 10 Desember 2025. Wacana serupa semakin menguat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur mekanisme verifikasi usia di platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa rencana pembatasan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap risiko digital yang semakin kompleks. Pemerintah ingin memastikan ruang daring yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja, terutama di tengah pesatnya perkembangan fitur interaktif pada berbagai platform.
Dalam pertemuan bersama para pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Senin (8/12/2025), Meutya menyebut bahwa Indonesia sedang mengkaji waktu yang tepat untuk mulai menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.
Ia mencontohkan kebijakan Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2025 sebagai salah satu referensi internasional.
Komitmen Indonesia terhadap perlindungan anak di ruang digital diperkuat melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk menjaga anak dan kelompok rentan dari konten berbahaya, penyalahgunaan data pribadi, hingga risiko eksploitasi online.
Meutya menjelaskan bahwa pembatasan media sosial bagi anak tidak dimaksudkan sebagai larangan total. Kebijakan ini menekankan pengaturan akses bertahap sesuai kategori usia dan tingkat risiko platform.
Anak berusia 13 tahun diarahkan hanya mengakses layanan dengan tingkat risiko rendah, sedangkan usia 16 tahun dapat menggunakan platform dengan risiko kecil hingga sedang.
Sementara itu, remaja berusia 16 hingga 18 tahun diperbolehkan menikmati akses yang lebih luas terhadap layanan digital.
Baca Juga : Cegah Kelalaian Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri
Platform Digital Wajib Terapkan Verifikasi Usia
Melalui PP Tunas, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menerapkan verifikasi usia untuk memastikan kesesuaian akses pengguna. Kewajiban ini berlaku tidak hanya untuk platform besar seperti YouTube, Instagram, atau TikTok, tetapi juga untuk berbagai layanan digital yang memiliki fitur komunikasi antarpengguna.
Pemerintah menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan apabila platform tidak mematuhi ketentuan verifikasi usia sesuai regulasi.
Meutya menambahkan bahwa ekosistem digital masa depan tidak hanya mencakup media sosial. Banyak layanan digital kini mengembangkan fitur komunikasi yang memungkinkan interaksi dengan orang asing. Karena itu, perlu pendekatan regulasi yang lebih komprehensif dan berjangkauan luas demi memastikan perlindungan yang optimal.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi penting dalam membangun ruang digital yang aman bagi generasi muda.
Dengan pembatasan dan verifikasi yang tepat, anak-anak diharapkan dapat tumbuh dan belajar di lingkungan digital yang lebih sehat, terkendali, dan bebas dari ancaman yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka. *
Sumber :
Komdigi
