BERIKABARNEWS l PANGKAL PINANG – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan konsesi PT Timah.
Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan ke CEO Danantara, dan diserahkan secara resmi kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Kita bersama-sama menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo Subianto kepada awak media usai acara.
Nilai Aset Sitaan Capai Rp7 Triliun, Belum Termasuk Tanah Jarang (Rare Earth)
Aset rampasan yang diserahkan berasal dari tindak pidana tambang ilegal. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa nilai total aset yang disita mencapai Rp6–Rp7 triliun, dan nilai tersebut akan meningkat signifikan setelah dilakukan perhitungan terhadap unsur tanah jarang (rare earth/monasit).
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai bisa jauh lebih besar. Satu ton monasit saja nilainya bisa mencapai 200 ribu dolar,” jelasnya.
Rincian Aset Rampasan yang Diserahkan:
- 108 unit alat berat dan 195 unit alat pertambangan
- 6 unit smelter
- 99,04 ton logam timah kristal Sn, 94,47 ton crude tin, dan 680.687,6 kg logam timah lainnya
- Tanah seluas 238.848 m² (22 bidang)
- 53 unit kendaraan dan 1 unit mess karyawan
- Uang tunai senilai total Rp202,7 miliar, USD 3,15 juta, dan JPY 53 juta, yang telah disetorkan ke kas negara
Baca Juga : Rekor Baru MotoGP Mandalika 2025: 140 Ribu Penonton, Dorong Rp4,8 Triliun ke Ekonomi NTB
Kerugian Negara Mencapai Rp300 Triliun
Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar memutus kebocoran kekayaan negara akibat aktivitas tambang ilegal.
Ia mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat pelanggaran enam perusahaan tambang di kawasan PT Timah diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan, dari enam perusahaan ini saja kerugian negara mencapai 300 triliun. Dan sekarang, kita hentikan,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah dalam Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset
Penyerahan aset rampasan negara ini menjadi simbol komitmen kuat pemerintahan Prabowo Subianto dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi sumber daya alam, dan penyelamatan kekayaan negara.
Langkah tersebut diharapkan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pertambangan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional. *
BPMI Setpres