BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ria Norsan menyampaikan remisi kemerdekaan diberikan kepada warga binaan di seluruh Indonesia.
Pada 2026, sebanyak 173.706 narapidana dan 1.085 anak binaan menerima remisi umum.
Pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara positif.
Baca Juga : Ria Norsan Soroti Hilangnya Pelajaran Sejarah, Dorong Generasi Muda Ingat Perjuangan Bangsa
Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan menekankan pentingnya pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berintegritas.
Ia meminta petugas menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas lembaga pemasyarakatan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga : Putri Kalbar Celine Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya
Ria Norsan juga mengajak warga binaan menjadikan remisi sebagai momentum untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kehidupan.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata hidup. Perkuat tekad untuk tidak mengulangi tindak pidana. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Ria Norsan.*
