Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Edy Suranta Sitepu, membenarkan penahanan tersebut. Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, yang menjelaskan bahwa langkah itu diambil karena sikap tersangka dinilai menghambat proses penyidikan.

Menurut Budi, Richard Lee beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Salah satunya saat jadwal pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026, di mana tersangka tidak hadir dan justru diketahui melakukan siaran langsung di media sosial.

Selain itu, ia juga tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat penyidikan. Hal ini tidak mencerminkan sikap warga negara yang taat hukum,” ujar Budi.

Sebelum resmi ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan untuk mendalami perkara yang menjeratnya.

Setelah pemeriksaan selesai, tim medis dari Biddokes Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi Richard Lee dalam keadaan sehat dan layak menjalani masa penahanan.

Baca Juga : Dunia Musik Berduka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz yang dikenal sebagai “Dokter Detektif”. Laporan tersebut diajukan pada Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran dalam produk dan layanan kecantikan yang dinilai merugikan konsumen.

Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka, namun upaya tersebut ditolak oleh pengadilan pada Februari 2026.

Penahanan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang dihadapi Richard Lee, yang sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik terkait polemik produk perawatan kulit di dunia kecantikan.*

 

Sumber :

TBNews

Media Siber

Idol Group Pontianak SEICA Siap Buka Babak Baru Lewat ‘Senyuman Pertama’

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Idol group Pontianak SEICA...

Idol Group Pontianak SEICA memperkenalkan single “SENYUMAN PERTAMA”.

LAS! Kembali dengan ’21st Century of Troubadour’, Album tentang Perjalanan dan Refleksi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Band indigenous rock asal...

LAS! band indigenous rock asal Pontianak merilis album 21st Century of Troubadour.

Setelah 10 Tahun, Sidepony Lanjutkan Perjalanan Musik Lewat ‘September’

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Setelah lebih dari 10...

Sidepony merilis single terbaru berjudul “September” setelah lebih dari 10 tahun.

Manggung Di Muara Hidupkan Tepian Sungai Kuching, Hadirkan Musisi Tiga Negara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Tepian Sungai Sarawak di...

Manggung Di Muara akan menghadirkan musisi Indonesia, Malaysia, dan Brunei di Kuching Waterfront Esplanade.

Meet On Friday, Band Metalcore Modern asal Pontianak Rilis Single Perdana ‘Sabda’

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Band metalcore modern asal...

Meet On Friday, band metalcore modern asal Pontianak yang merilis single perdana berjudul Sabda.

Band Lintas Negara COUPPON Perkenalkan Single Perdana

BERIKABARNEWS l KUCHING – Band indie alternative COUPPON...

Personel band lintas negara COUPPON asal Kuching dan Pontianak saat memperkenalkan single perdana "Merugilah".

berita terkini