BERIKABARNEWS l SEKAYAM – Upaya penyelundupan 13,3 kilogram sabu dalam kemasan teh China berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam penindakan pada Sabtu (26/9/2026), petugas mengamankan sabu seberat 13.398 gram atau sekitar 13,3 kilogram. Seorang pria berinisial JS (32) yang diduga berperan sebagai kurir turut ditangkap.
JS diduga membawa narkotika tersebut dari Malaysia menuju wilayah Indonesia menggunakan sepeda motor.
Baca Juga : 245 WNI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Perbatasan Entikong
Pengungkapan penyelundupan sabu di perbatasan Kalbar ini berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan seorang pengendara sepeda motor yang diduga membawa narkotika melintasi perbatasan.
Tim gabungan kemudian melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah jalur rawan sejak pukul 09.00 WIB. Petugas selanjutnya mencurigai JS yang melintas menggunakan sepeda motor menuju Jalan Raya Bantan.
JS kemudian dihentikan dan diperiksa di kawasan Sungai Kelik, Dusun Bantan, Desa Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua tas ransel yang dibawa JS. Di dalamnya terdapat 13 bungkusan berwarna oranye berisi kristal putih.
Belasan paket sabu tersebut dikemas menggunakan kemasan teh China. Cara tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan narkotika dan mengelabui pemeriksaan petugas di kawasan perbatasan.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pos Dalduk KOTIS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Pria 48 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Sabu, Ekstasi hingga Cairan Etomidate
Tim Bea Cukai Entikong kemudian mengambil sampel kristal putih tersebut untuk dilakukan pengujian menggunakan alat Narcotest NIK. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Total sabu yang diamankan dalam penindakan tersebut mencapai 13.398 gram atau sekitar 13,3 kilogram.
Penggagalan penyelundupan sabu di perbatasan Kalbar tersebut merupakan hasil sinergi sejumlah instansi dalam pengawasan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Operasi melibatkan KPPBC TMP C Entikong, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, SGI TNI, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, serta Kodim Sanggau.
JS beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
