Susuri Sungai di Lubok Antu, Warga Malaysia Selundupkan 77 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi

Barang bukti sabu 77 kilogram dan 54 ribu ekstasi hasil penyelundupan dari Malaysia.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika terbesar sepanjang 2025. Barang bukti mencapai 77,7 kilogram sabu dan 54.785 butir ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombespol Dedi Supriadi, menjelaskan operasi dilakukan Subdit III Ditresnarkoba bersama Bea Cukai sejak Mei hingga Juli 2025. Tim memantau jalur tikus rawan penyelundupan di Pos Badau, Empanang, dan Puring Kencana.

Penangkapan Tiga Warga Malaysia

Pada 3 Agustus 2025, polisi menangkap tiga warga Malaysia berinisial S, M, dan F di Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. Mereka membawa sembilan karung goni berisi tas ransel. Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi 78 bungkus sabu dengan total 77,7 kilogram serta 11 kotak ekstasi berjumlah 54.785 butir.

“Modus mereka, menggunakan karung goni agar terlihat seperti barang bawaan biasa saat lewat jalur tikus,” ujar Dedi dalam keterangan pers, Kamis (27/8/2025).

Para tersangka menyelundupkan narkotika dengan menyusuri sungai kecil menggunakan speedboat dari Lubok Antu, Sarawak, lalu berjalan kaki sekitar tiga jam menuju titik penyerahan barang.

Baca Juga : Suami Istri Asal Kuching Ditangkap di Singkawang, Bawa 2 Kilogram Sabu

Jaringan Kurir hingga Pengedar Lokal

Barang haram itu rencananya diserahkan kepada lima warga Indonesia yang sudah menunggu dengan dua mobil di lokasi penangkapan. Kelimanya berinisial FDA, RODA, dan RE. Mereka bertugas menyalurkan sabu dan ekstasi ke Pontianak.

Dalam pemeriksaan, baik kurir Malaysia maupun Indonesia hanya menerima upah Rp3 juta per orang.

Pengembangan kasus berlanjut pada 8 Agustus 2025. Polda Kalbar kembali menangkap dua pengedar lokal berinisial AW dan SR di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, melalui operasi controlled delivery. Barang bukti hampir satu kilogram sabu berhasil diamankan. AW diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun sebelumnya.

Hukuman Berat Menanti Tersangka

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang 2025, baik dari jumlah barang bukti sabu maupun ekstasi,” pungkas Dedi. (ndo)

DKUMP Pontianak Dorong Pelaku Industri Tertib Administrasi dan Perizinan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Koperasi, Usaha Mikro,...

DKUMP Kota Pontianak menggelar bimbingan teknis penerapan KBLI 2025 dan pendaftaran SIINas bagi pelaku industri di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026).

Pemkot Pontianak dan Komisi V DPR RI Bahas Solusi Air Baku dan Infrastruktur

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama anggota Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie membahas penanganan air baku dan peningkatan infrastruktur jalan serta jembatan di Pontianak.

Wali Kota Edi Dukung Duplikasi Jembatan Kapuas II untuk Atasi Kemacetan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama anggota Komisi V DPR RI Syarif Abdullah membahas rencana duplikasi Jembatan Kapuas II untuk mengurai kemacetan di Pontianak dan Kubu Raya di Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (14/10/2026).

Diskominfo Pontianak Optimalkan Google Workspace untuk Tingkatkan Produktivitas ASN

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Diskominfo Kota Pontianak menggelar sosialisasi Google Workspace untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja ASN di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak.

Bahasan Serahkan Bantuan kepada Dua Keluarga Korban Kebakaran di Gang Pelita

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan bantuan kepada dua keluarga korban kebakaran di Gang Pelita, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (13/10/2026).

TP PKK Pontianak Raih Juara II Lomba Inovasi Pangan B2SA Kalbar 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Penggerak Pemberdayaan dan...

TP PKK Kota Pontianak meraih juara 2 lomba Cipta Menu Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026.

berita terkini