Susuri Sungai di Lubok Antu, Warga Malaysia Selundupkan 77 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi

Barang bukti sabu 77 kilogram dan 54 ribu ekstasi hasil penyelundupan dari Malaysia.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika terbesar sepanjang 2025. Barang bukti mencapai 77,7 kilogram sabu dan 54.785 butir ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombespol Dedi Supriadi, menjelaskan operasi dilakukan Subdit III Ditresnarkoba bersama Bea Cukai sejak Mei hingga Juli 2025. Tim memantau jalur tikus rawan penyelundupan di Pos Badau, Empanang, dan Puring Kencana.

Penangkapan Tiga Warga Malaysia

Pada 3 Agustus 2025, polisi menangkap tiga warga Malaysia berinisial S, M, dan F di Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. Mereka membawa sembilan karung goni berisi tas ransel. Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi 78 bungkus sabu dengan total 77,7 kilogram serta 11 kotak ekstasi berjumlah 54.785 butir.

“Modus mereka, menggunakan karung goni agar terlihat seperti barang bawaan biasa saat lewat jalur tikus,” ujar Dedi dalam keterangan pers, Kamis (27/8/2025).

Para tersangka menyelundupkan narkotika dengan menyusuri sungai kecil menggunakan speedboat dari Lubok Antu, Sarawak, lalu berjalan kaki sekitar tiga jam menuju titik penyerahan barang.

Baca Juga : Suami Istri Asal Kuching Ditangkap di Singkawang, Bawa 2 Kilogram Sabu

Jaringan Kurir hingga Pengedar Lokal

Barang haram itu rencananya diserahkan kepada lima warga Indonesia yang sudah menunggu dengan dua mobil di lokasi penangkapan. Kelimanya berinisial FDA, RODA, dan RE. Mereka bertugas menyalurkan sabu dan ekstasi ke Pontianak.

Dalam pemeriksaan, baik kurir Malaysia maupun Indonesia hanya menerima upah Rp3 juta per orang.

Pengembangan kasus berlanjut pada 8 Agustus 2025. Polda Kalbar kembali menangkap dua pengedar lokal berinisial AW dan SR di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, melalui operasi controlled delivery. Barang bukti hampir satu kilogram sabu berhasil diamankan. AW diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun sebelumnya.

Hukuman Berat Menanti Tersangka

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang 2025, baik dari jumlah barang bukti sabu maupun ekstasi,” pungkas Dedi. (ndo)

Layanan Jemput Bola Bapenda di PRP, Warga Bisa Bayar PBB-P2 Bebas Denda

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Badan Pendapatan Daerah Kota...

Stand layanan Bapenda Kota Pontianak di acara PRP 2026 Rumah Radakng saat melayani pembayaran PBB-P2 masyarakat.

PRP 2026 Sukses Dongkrak Ekonomi UMKM, DPRD Pontianak Dorong Kolaborasi dengan Program Pemerintah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelaksanaan Pekan Raya Pontianak...

Suasana pelaksanaan PRP 2026 di Rumah Radakng Pontianak yang dipadati pengunjung dan stand UMKM.

Karnaval Budaya hingga DJ Bongel Ramaikan GDND Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Kota Singkawang siap diramaikan...

Gawe Dayak Naik Dango XXVI di Rumah Adat Dayak Kota Singkawang yang akan dimeriahkan karnaval budaya dan hiburan rakyat.

Ribuan Warga Padati GOR Ahmad Yani Saksikan AVC 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ribuan warga memadati GOR...

Ribuan suporter memadati GOR Terpadu A Yani Pontianak untuk menyaksikan laga pembuka turnamen AVC Men’s Volleyball Champions League 2026, Rabu (13/5/2026).

Perkuat Ruang Fiskal Daerah, Wako Edi Dorong Revisi UU HKPD

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat mengikuti Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring di Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (13/5/2026).

Jubaidah Pengrajin Caping di Pontianak Senang Dikunjungi Istri Wapres, Dapat Semangat Baru Berkarya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Siti Jubaidah (65) tampak...

Selvi Ananda Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Dekranasda Pontianak Yanieta Arbiastutie dan Ketua Dekranasda Kalbar Erlina berbincang dengan Siti Jubaidah, salah satu pengrajin caping di rumahnya di Kampung Caping, Kelurahan Bansir Laut, Pontianak Tenggara, Selasa (12/5/2026).

berita terkini