Susuri Sungai di Lubok Antu, Warga Malaysia Selundupkan 77 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi

Barang bukti sabu 77 kilogram dan 54 ribu ekstasi hasil penyelundupan dari Malaysia.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika terbesar sepanjang 2025. Barang bukti mencapai 77,7 kilogram sabu dan 54.785 butir ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombespol Dedi Supriadi, menjelaskan operasi dilakukan Subdit III Ditresnarkoba bersama Bea Cukai sejak Mei hingga Juli 2025. Tim memantau jalur tikus rawan penyelundupan di Pos Badau, Empanang, dan Puring Kencana.

Penangkapan Tiga Warga Malaysia

Pada 3 Agustus 2025, polisi menangkap tiga warga Malaysia berinisial S, M, dan F di Desa Tajum, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. Mereka membawa sembilan karung goni berisi tas ransel. Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi 78 bungkus sabu dengan total 77,7 kilogram serta 11 kotak ekstasi berjumlah 54.785 butir.

“Modus mereka, menggunakan karung goni agar terlihat seperti barang bawaan biasa saat lewat jalur tikus,” ujar Dedi dalam keterangan pers, Kamis (27/8/2025).

Para tersangka menyelundupkan narkotika dengan menyusuri sungai kecil menggunakan speedboat dari Lubok Antu, Sarawak, lalu berjalan kaki sekitar tiga jam menuju titik penyerahan barang.

Baca Juga : Suami Istri Asal Kuching Ditangkap di Singkawang, Bawa 2 Kilogram Sabu

Jaringan Kurir hingga Pengedar Lokal

Barang haram itu rencananya diserahkan kepada lima warga Indonesia yang sudah menunggu dengan dua mobil di lokasi penangkapan. Kelimanya berinisial FDA, RODA, dan RE. Mereka bertugas menyalurkan sabu dan ekstasi ke Pontianak.

Dalam pemeriksaan, baik kurir Malaysia maupun Indonesia hanya menerima upah Rp3 juta per orang.

Pengembangan kasus berlanjut pada 8 Agustus 2025. Polda Kalbar kembali menangkap dua pengedar lokal berinisial AW dan SR di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, melalui operasi controlled delivery. Barang bukti hampir satu kilogram sabu berhasil diamankan. AW diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun sebelumnya.

Hukuman Berat Menanti Tersangka

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang 2025, baik dari jumlah barang bukti sabu maupun ekstasi,” pungkas Dedi. (ndo)

Inspektorat Pontianak Perkuat Budaya Integritas ASN Lewat Sosialisasi Gratifikasi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui...

Inspektur Kota Pontianak Trisnawati memberikan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Musim Buah Tingkatkan Timbulan Sampah di Pontianak, DLH Tambah Armada Angkut

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau tumpukan sampah di TPA Batulayang Pontianak Utara.

Konsul Malaysia di Pontianak Pamit, Edi Kamtono Apresiasi Peran Strategis Kerja Sama Kalbar-Sarawak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menjelang berakhirnya masa tugas...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saling bertukar cenderamata dengan Konsul Malaysia di Pontianak, Azizul Zekri.

WiFi Gratis Hadir di Sejumlah Ruang Publik Pontianak, Ini Daftar Lokasinya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Ilustrasi fasilitas WiFi gratis Pemerintah Kota Pontianak untuk mendukung aktivitas digital masyarakat.

Pemkot Pontianak dan UNU Kalbar Perkuat Kerja Sama Tridarma Perguruan Tinggi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak dan...

Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Pontianak dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalbar.

Hari Pertama Sekolah, Para Ayah di Pontianak Hadir Dampingi Anak Mereka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Hari pertama masuk sekolah...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyapa siswa-siswi SD yang baru masuk sekolah di hari pertama.

berita terkini