Uang Ringgit Malaysia senilai RM 90.000 yang diamankan Bea Cukai Sintete dalam penindakan pembawaan uang tunai tanpa laporan resmi di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Bea Cukai Sintete)

Bawa Ringgit Malaysia Senilai Rp395 Juta Tanpa Laporan, Pelintas di Aruk Ditindak

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Bea Cukai Sintete menindak seorang pelintas...