BERIKABARNEWS l SAMBAS – Bea Cukai Sintete menindak seorang pelintas yang membawa uang tunai Ringgit Malaysia (RM) senilai Rp395 juta tanpa memenuhi kewajiban pelaporan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Petugas mengamankan uang tunai sebesar RM 90.000. Berdasarkan kurs yang merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-48/MK/EF.2/2026, nilai uang tersebut diperkirakan mencapai Rp395.328.600.
Pembawaan uang tunai tanpa memenuhi ketentuan tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan Pembawaan Uang Tunai. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperhitungkan sebesar Rp39.632.860.
Atas pelanggaran tersebut, pemilik uang dikenai sanksi berupa denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga : 5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap
Penindakan bermula saat petugas Bea Cukai Sintete melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pelintas di PLBN Aruk. Ketika melakukan pemindaian dan pemeriksaan fisik, petugas menemukan uang tunai Ringgit Malaysia dalam jumlah besar.
Setelah mengetahui jumlah uang yang dibawa tidak disertai dokumen pabean yang diperlukan, petugas melakukan wawancara singkat dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik uang.
Pemeriksaan tersebut mengungkap pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas. Pemilik uang kemudian dikenai denda administratif sesuai aturan yang berlaku.
Bea Cukai menegaskan bahwa membawa uang tunai asing masuk ke Indonesia tidak dilarang. Namun, pelintas harus mematuhi ketentuan mengenai batas nominal, kewajiban pelaporan, dan perizinan khusus untuk jumlah tertentu.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, uang tunai dengan nilai kurang dari Rp100 juta tidak wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.
Sementara itu, uang tunai dengan nilai setara atau lebih dari Rp100 juta hingga di bawah Rp1 miliar wajib diberitahukan melalui formulir pemberitahuan pabean. Pelaporan dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau menggunakan dokumen terkait.
Adapun pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar oleh perorangan maupun korporasi nonbank dilarang. Pembawaan uang dalam jumlah tersebut hanya diperbolehkan bagi badan usaha berizin, seperti bank atau penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), yang memiliki izin resmi dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI).
Baca Juga : Turis China Keliling Dunia dengan Sepeda Lipat Tersasar di Sambas
Sesuai ketentuan PMK Nomor 100/PMK.04/2018, pelanggaran terhadap aturan pembawaan uang tunai dapat dikenai sanksi denda administratif.
Pelintas yang tidak melaporkan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai, dapat dikenai denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang atau kelebihan jumlah uang yang dibawa. Besaran denda maksimal mencapai Rp300 juta.
Sementara itu, pembawaan uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih tanpa izin Bank Indonesia juga dikenai denda administratif sebesar 10 persen dari total uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta.
Penindakan di PLBN Aruk menjadi pengingat bagi masyarakat yang melintasi perbatasan Indonesia–Malaysia untuk memahami ketentuan pembawaan uang tunai. Kepatuhan terhadap aturan pelaporan dan perizinan diperlukan agar pelintas terhindar dari sanksi administratif.*
