BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) diamankan dalam operasi penertiban imigrasi di Kuching pada Jumat dini hari (1/5/2026). Penindakan dilakukan setelah para pekerja migran tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan resmi saat pemeriksaan berlangsung.
Operasi yang digelar aparat setempat menyasar sejumlah kawasan hunian warga asing di wilayah Sarawak. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan setiap pendatang mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan total 17 warga negara asing. Dari jumlah itu, 16 orang di antaranya merupakan WNI, sementara satu lainnya adalah warga negara Pakistan. Mereka diamankan karena tidak memiliki paspor atau dokumen sah lainnya yang wajib ditunjukkan saat inspeksi.
Baca Juga : Razia Imigrasi di Miri, 3 WNI Diamankan
Petugas melakukan pemeriksaan di berbagai titik yang diduga menjadi tempat tinggal warga asing, mulai dari unit kondominium hingga rumah sewa di kawasan perkotaan. Operasi berlangsung secara mendadak, bahkan dilakukan saat waktu sahur, guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewat.
Pihak berwenang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum imigrasi. Setiap warga asing yang berada di Malaysia diwajibkan memiliki dokumen lengkap dan sah sebagai syarat utama tinggal maupun bekerja.
Baca Juga : WNI Bawa Narkoba Rp557 Juta Ditangkap di Serikin
Hingga kini, para WNI yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas imigrasi setempat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu memastikan kelengkapan dokumen seperti paspor dan izin kerja.
Tanpa dokumen resmi, risiko berhadapan dengan hukum di negara tujuan sangat besar. Oleh karena itu, proses keberangkatan secara legal menjadi langkah utama untuk menjamin keamanan dan perlindungan selama berada di luar negeri.*
