Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Pontianak Pasang Spanduk ‘Parkir Gratis’

Dishub Kota Pontianak Bersama Tim Gabungan Pasang Spanduk ‘Parkir Gratis’ di Titik Parkir Liar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Tim Penertiban Parkir Liar melakukan penyisiran di sejumlah titik parkir tidak berizin. Operasi digelar pada Kamis (21/8) dan menyasar Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga kawasan pusat suvenir PSP.

Dalam operasi tersebut, tim memasang spanduk bertuliskan “Parkir Gratis” pada lokasi yang tidak kooperatif, serta mengamankan delapan juru parkir (jukir) liar untuk dilakukan pembinaan.

Dishub Kota Pontianak Bersama Tim Gabungan Pasang Spanduk ‘Parkir Gratis’ di Titik Parkir Liar
Dishub Kota Pontianak Bersama Tim Gabungan Pasang Spanduk ‘Parkir Gratis’ di Titik Parkir Liar

Tindak Lanjut Keluhan Warga

Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menyebut langkah ini merupakan agenda rutin tim gabungan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat.

“Langkah ini merespons keluhan warga yang dirugikan akibat parkir liar. Bahkan praktik ini sudah viral di berbagai media,” ujarnya.

Trisna menegaskan, khusus area kios PSP Jalan Patimura memang ditetapkan sebagai kawasan bebas parkir sehingga warga tidak perlu membayar.

“Jadi masyarakat jangan lagi membayar kepada pihak yang tidak jelas,” katanya.

Baca Juga : Komitmen Bersama DPRD, Pemkot Pontianak dan Kanwil Kemenkum Soal Harmonisasi Perda

Evaluasi Pengelola Resmi

Dishub juga terus melakukan evaluasi pada titik parkir resmi. Jika ditemukan pengelola atau jukir tidak menyetor retribusi, kontrak kerja sama akan diputus.

“Lebih baik dibatalkan daripada masyarakat dirugikan. Kalau tidak ada setoran ke daerah, lokasi itu tidak boleh dijadikan area parkir berbayar,” tambah Trisna.

Saat ini, pendapatan parkir baru mencapai Rp500 juta dari target Rp900 juta. Melalui penertiban ini, Dishub berharap angka tersebut meningkat sekaligus mengedukasi masyarakat agar hanya membayar di titik parkir resmi.

Peran Masyarakat

Trisna mengingatkan warga agar melapor jika menemukan pungutan parkir tidak sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2024, yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.

“Itu termasuk pungutan liar dan bisa dilaporkan ke kepolisian maupun Satpol PP,” tegasnya.

Wali Kota: Jangan Bayar Parkir Liar

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan praktik parkir liar tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat sekaligus mengurangi pendapatan daerah.

“Kita ingin memastikan uang parkir masuk ke kas daerah, bukan ke oknum. Karena itu pemerintah bersama aparat terus menertibkan agar praktik parkir liar bisa ditekan,” jelasnya.

Edi mengajak warga aktif mendukung penertiban.

“Kalau ada spanduk ‘Parkir Gratis’, maka jangan bayar. Itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya. (ndo)

Terjunkan Eskavator Amfibi, Pemkot Pontianak Percepat Keruk Parit Atasi Banjir

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat upaya...

Dinas PUPR Kota Pontianak menerjunkan eskavator amfibi untuk mengeruk parit agar memperlancar aliran air.

Pemkot Pontianak Perkuat Respon Pengaduan Publik lewat Bimtek SP4N-LAPOR!

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui...

Diskominfo Kota Pontianak menggelar bimtek SP4N-LAPOR!

Akses Keuangan Daerah Dorong Pemerataan Ekonomi Masyarakat Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

𝐖𝐚𝐥𝐢 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐨𝐧𝐭𝐢𝐚𝐧𝐚𝐤 𝐄𝐝𝐢 𝐑𝐮𝐬𝐝𝐢 𝐊𝐚𝐦𝐭𝐨𝐧𝐨 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐩𝐚𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐏𝐥𝐞𝐧𝐨 𝐓𝐏𝐀𝐊𝐃 𝐬𝐞-𝐊𝐚𝐥𝐛𝐚𝐫 𝐒𝐞𝐦𝐞𝐬𝐭𝐞𝐫 𝐈 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2026.

Jemaah Haji Pontianak Tiba di Batam, Bahasan Doakan Raih Haji Mabrur

BERIKABARNEWS l BATAM – Ratusan jemaah haji asal...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyambut kedatangan para jemaah haji asal Pontianak yang tiba di Asrama Haji Batam.

Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kinerja Pemerintah, PPID Diminta Pahami Aturan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Keterbukaan informasi publik menjadi...

Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID di lingkungan Pemkot Pontianak.

PAD Lampaui Target, Pemkot Pontianak Perkuat Pajak dan Efisiensi Anggaran

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sejumlah warga memanfaatkan layanan jemput pajak (Gokatan) di kecamatan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

berita terkini