BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengajak para aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Betang Raya Pegawai Dayak (BRPD) untuk menjadi penjaga nilai toleransi dan keberagaman di tengah masyarakat Kalimantan Barat yang majemuk.
Pesan tersebut disampaikannya saat menghadiri Perayaan Paskah BRPD Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BRPD masa bhakti 2025–2028 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (17/4/2026).
Dalam sambutannya, Krisantus mengapresiasi terbentuknya Betang Raya Pegawai Dayak yang kini telah memiliki legalitas resmi. Ia menilai, meski tergolong organisasi muda, BRPD sudah menunjukkan kiprah positif melalui berbagai kegiatan sosial di masyarakat.
“Walaupun membawa nama Dayak, BRPD adalah wujud nyata kebhinekaan. Saya berharap organisasi ini menjadi perekat sekaligus payung keberagaman dan toleransi di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Menurutnya, semangat kebersamaan yang dibangun dalam organisasi tersebut harus melampaui batas suku, agama, dan golongan, sehingga kehadirannya dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Krisantus juga mengaitkan momentum Paskah dengan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas. Ia menekankan pentingnya menjadikan nilai pengorbanan dan kasih sebagai landasan dalam pelayanan publik.
Ia mengingatkan bahwa ASN harus mengedepankan dedikasi tanpa pamrih, menjunjung tinggi integritas, serta menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan tulus dan penuh tanggung jawab. Integritas menjadi kunci utama dalam pengabdian,” tegasnya.
Baca Juga : Krisantus: Pemuda Harus Jadi Pelindung Toleransi di Tengah Keberagaman
Perkuat Solidaritas dan Legalitas Organisasi
Sementara itu, Ketua Umum DPP BRPD, Kristoporus Dawi, menjelaskan bahwa pembentukan organisasi ini bertujuan memperkuat solidaritas antarpegawai, sekaligus menjadi wadah kebersamaan yang inklusif.
Ia menegaskan, BRPD kini telah resmi berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0010322.AH.01.07 Tahun 2025.
“BRPD bukan sekadar tempat berkumpul, tetapi menjadi simbol persatuan untuk saling membantu tanpa memandang latar belakang,” ungkapnya.
Dengan legalitas tersebut, BRPD berkomitmen untuk terus berkembang, memperkuat jaringan organisasi hingga ke daerah, serta berkontribusi dalam pembangunan sosial di Kalimantan Barat.*
