BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menemukan uang kertas dalam kondisi rusak, robek, atau bahkan terbakar kerap membuat panik. Banyak yang mengira uang tersebut sudah tidak bisa digunakan. Padahal, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang rusak agar masyarakat tetap bisa mendapatkan penggantian sesuai nominalnya.
Namun, penukaran tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur dan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar uang tersebut dapat diganti.
Untuk mempermudah layanan, Bank Indonesia menyediakan sistem pemesanan secara online melalui aplikasi PINTAR. Masyarakat diminta mendaftar terlebih dahulu agar proses penukaran lebih tertib.
Langkah awal, masyarakat perlu mengakses situs resmi PINTAR BI, memilih lokasi kantor terdekat, serta menentukan jadwal kedatangan. Setelah itu, uang rusak perlu dipersiapkan dengan dipisahkan berdasarkan pecahan.
Jika kondisi uang robek parah atau rapuh, misalnya karena terbakar, disarankan untuk menempelkannya pada kertas putih. Penting untuk memastikan bagian penting seperti ciri keaslian tidak tertutup.
Saat datang ke lokasi, masyarakat wajib membawa bukti pemesanan, uang rusak, serta identitas diri seperti e-KTP. Penukaran dapat dilakukan di kantor perwakilan BI maupun bank umum yang melayani layanan tersebut.
Petugas nantinya akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Jika uang dinyatakan asli dan memenuhi syarat, masyarakat akan menerima penggantian uang baru dengan nominal yang sama.
Baca Juga : Menkeu Purbaya Temui Investor AS, Yakinkan Ekonomi RI Tetap Solid
Bank Indonesia menetapkan sejumlah ketentuan agar uang yang rusak tetap bisa diidentifikasi keasliannya.
Uang kertas yang dapat ditukar harus memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga dari ukuran aslinya. Selain itu, ciri-ciri keaslian uang rupiah masih harus terlihat jelas.
Jika uang terbelah menjadi dua bagian, kedua potongan harus memiliki nomor seri yang sama dan masih menjadi satu kesatuan. Apabila ukuran uang sudah sama atau kurang dari dua pertiga bagian, maka tidak dapat diganti.
Selain menyediakan layanan penukaran, Bank Indonesia juga terus mengimbau masyarakat untuk menjaga kondisi uang dengan baik. Masyarakat diingatkan untuk tidak melipat berlebihan, mencoret, meremas, membasahi, atau menstaples uang.
Langkah sederhana tersebut menjadi bagian dari gerakan “Cinta, Bangga, Paham Rupiah” yang bertujuan menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat.
Dengan memahami prosedur dan syarat yang berlaku, masyarakat tidak perlu khawatir jika memiliki uang rusak. Selama masih memenuhi ketentuan, uang tersebut tetap bisa ditukar dan digunakan kembali. (ndo)
