BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam mengoptimalkan aset daerah sebagai salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan melalui penyesuaian tarif pemanfaatan aset serta perpanjangan kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.
Hal itu disampaikan Edi usai rapat paripurna DPRD Kota Pontianak yang mengagendakan penyampaian pendapat akhir wali kota atas persetujuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Jumat (31/7/2026).
Tiga raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Barang Milik Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Pontianak, serta Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta penyampaian pidato KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Edi menjelaskan, penyesuaian tarif pemanfaatan aset menjadi salah satu poin penting dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan tersebut mencakup aset milik pemerintah seperti fasilitas olahraga dan aset lainnya yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Penekanannya adalah penyesuaian tarif untuk aset-aset kita, seperti lapangan olahraga. Ada penyesuaian,” ujarnya.
Baca Juga : Kite Antar, Aplikasi Transportasi Online Asli Pontianak Resmi Beroperasi
Menurut Edi, sejumlah aset yang selama ini dimanfaatkan pihak ketiga melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) telah memasuki masa berakhir dan akan diperpanjang. Perpanjangan tersebut diproyeksikan dapat meningkatkan penerimaan daerah.
“Tahun ini alhamdulillah beberapa yang di-HGB-kan itu sudah berakhir dan akan diperpanjang. Ini menjadi pemasukan,” katanya.
Ia menambahkan, keterbatasan lahan di Kota Pontianak membuat optimalisasi aset menjadi langkah strategis untuk meningkatkan PAD tanpa mengurangi fungsi pelayanan publik. Aset seperti pasar, hotel, hingga ruko akan terus dimanfaatkan secara maksimal.
Baca Juga : Kreasi Sungai Putat Sulap Limbah Organik Jadi Pangan Mandiri di Pontianak Utara
Salah satu aset yang saat ini dalam proses perpanjangan HGB adalah kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai Hotel Santika. Edi menyebut pihak ketiga telah mengajukan permohonan perpanjangan dan diharapkan prosesnya dapat segera diselesaikan sebelum masa HGB berakhir pada 2027.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga masih mengkaji skema pengelolaan gedung parkir agar lebih produktif. Edi membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga apabila terdapat investor yang memiliki konsep pengelolaan yang layak secara bisnis.
“Kalau ada pihak ketiga yang ingin mengelola dan itu feasible, masuk, akan kita kerja samakan,” tutupnya.*
