Warga Indonesia Selundupkan Rokok ke Kuching Senilai Rp3 Miliar

Polisi Sarawak memeriksa tumpukan rokok ilegal yang diselundupkan dua warga Indonesia di Kuching.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Pasukan Gerakan Am (PGA) Briged Sarawak dalam operasi besar pengungkapan penyelundupan rokok ilegal ke Malaysia. Total nilai barang selundupan yang berhasil disita mencapai RM791.200 atau sekitar Rp3 miliar.

Komandan Briged Sarawak, SAC Lim Bak Phan, mengatakan penangkapan dilakukan dalam Operasi Taring Bravo di kawasan Kuching pada 16 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Taring Alpha, Bravo, dan Batas/Awas yang digelar sepanjang 14–27 Oktober 2025.

“Dalam operasi di Kuching, kami menahan lima orang, termasuk satu warga negara Indonesia. Mereka kedapatan menyimpan dan mendistribusikan 395.600 batang rokok kretek tanpa izin cukai,” jelas SAC Lim dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Modus Penyelundupan Rokok Ilegal

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa rokok-rokok tersebut diselundupkan dari wilayah perbatasan Kalimantan melalui jalur darat menuju Kuching. Para pelaku memanfaatkan kendaraan pribadi dan truk logistik untuk menghindari pemeriksaan bea cukai.

Selain rokok, PGA Briged Sarawak juga menemukan 24.552 liter minuman keras tidak bercukai dari hasil operasi lainnya di Sibu dengan total nilai mencapai RM1,18 juta. Dalam kasus ini, dua WNI lainnya turut diamankan.

“Pelaku WNI berperan sebagai kurir lintas batas. Mereka menerima bayaran tinggi untuk mengantarkan barang dari Kalimantan menuju Sarawak,” tambah SAC Lim.

Baca Juga : Markas Judi Online di Sarawak Digrebek, 20 Warga Indonesia Ditangkap

Kerugian Negara dan Langkah Tegas Otoritas

Menurut PGA, penyelundupan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena produk tidak memenuhi standar keselamatan dan cukai.

Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan kontainer pengangkut, telah diserahkan kepada Departemen Bea Cukai Malaysia untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Seksyen 135(1)(D) Akta Kastam 1967, dengan ancaman denda besar serta hukuman penjara.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap aktivitas lintas batas ilegal. Operasi akan terus digencarkan di perbatasan Sarawak–Kalimantan,” tegas SAC Lim.

Sejak awal tahun hingga Oktober 2025, Briged Sarawak PGA telah mencatat 500 kasus penyelundupan dengan total nilai rampasan mencapai RM381,8 juta, mencakup rokok, minuman keras, dan bahan bakar. (ndo)

Konsul RI di Kuching Perkuat Hubungan Indonesia–Sarawak, Bahas Konektivitas dan Ekonomi Lintas Batas

BERIKABARNEWS l KUCHING – Hubungan persaudaraan antara Indonesia...

Konsul Jenderal RI Abdullah Zulkifli bersama Yang di-Pertua Negeri Sarawak, Tun Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar, di Astana Negeri Kuching.

Markas Judi Online di Sarawak Digrebek, 20 Warga Indonesia Ditangkap

BERIKABARNEWS l BINTULU – Sebanyak 20 warga Indonesia...

Petugas Imigrasi Malaysia mengamankan 20 warga Indonesia dalam penggerebekan markas judi online di Sarawak.

Sarawak Deportasi 136 WNI Bermasalah, Termasuk 10 Anak-Anak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

Petugas KJRI Kuching mendampingi deportasi 136 WNI bermasalah termasuk anak-anak melalui perbatasan ICQS Tebedu–PLBN Entikong

Bawa Ringgit Palsu Senilai 500 Juta Rupiah, Dua Warga Indonesia Ditangkap di Tebedu

BERIKABARNEWS l KUCHING – Dua warga Indonesia dijatuhi...

Petugas Malaysia menangkap dua WNI pembawa uang Ringgit palsu di Tebedu

104 Warga Indonesia Termasuk Anak-Anak Ditahan Imigrasi Sarawak di Bintulu

BERIKABARNEWS l BINTULU – Jabatan Imigrasi Malaysia menangkap...

Petugas imigrasi Sarawak mengamankan 104 WNI dalam operasi di pabrik Bintulu

Usai Dilanda Kebakaran, Kampung Budaya Sarawak Umumkan Tetap Buka Seperti Biasa

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kampung Budaya Sarawak mengumumkan...

Kampung Budaya Sarawak tetap beroperasi setelah kebakaran

berita terkini