BERIKABARNEWS l PHNOM PENH – Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh terus mengintensifkan upaya perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Hingga 8 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 1.816 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya terjebak dalam jaringan penipuan daring atau online scam di Kamboja.
Pemulangan ini menjadi prioritas pemerintah karena banyak WNI yang terlibat dalam sindikat ilegal tersebut menghadapi berbagai kendala administratif, termasuk kehilangan dokumen perjalanan dan masa izin tinggal yang telah habis.
Dalam proses repatriasi tersebut, KBRI Phnom Penh melakukan berbagai langkah percepatan. Salah satunya dengan menerbitkan lebih dari 2.100 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak lagi memiliki paspor.
Selain itu, melalui koordinasi intensif dengan otoritas pemerintah Kamboja, KBRI juga berhasil mengupayakan penghapusan denda overstay bagi lebih dari 3.200 WNI, sehingga proses kepulangan dapat dilakukan lebih cepat tanpa beban biaya administratif yang besar.
“Koordinasi ini sangat penting agar warga negara kita dapat segera kembali ke Tanah Air tanpa terbebani denda administratif,” demikian keterangan resmi dari pihak KBRI.
Baca Juga : Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah ke Malaysia
Sementara itu, data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan jumlah WNI yang mencari perlindungan di KBRI Phnom Penh. Dalam periode 16 Januari hingga 8 Maret 2026, tercatat 5.481 WNI datang langsung ke kantor perwakilan Indonesia untuk meminta bantuan kepulangan.
Jumlah tersebut bahkan telah melampaui total kasus sepanjang tahun 2025 yang mencapai 5.088 WNI. Kondisi ini menunjukkan meningkatnya kasus pekerja migran Indonesia yang terjebak dalam jaringan penipuan daring di Kamboja.
Meski menghadapi lonjakan permohonan bantuan, KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri.
Koordinasi dengan pemerintah Indonesia dan otoritas keamanan setempat terus diperkuat guna memastikan proses pemulangan berjalan aman dan tertib.
Pemerintah juga memastikan setiap tahapan repatriasi, mulai dari verifikasi identitas hingga kepulangan ke Indonesia, dilakukan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku.*
Sumber :
KBRI Phnom Penh
