BERIKABARNEWS l CILACAP – Upaya pemerintah membersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkoba dan penggunaan telepon seluler ilegal kini memasuki fase serius. Dalam sepekan terakhir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memindahkan 241 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah tegas ini merupakan instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari strategi penataan keamanan nasional di dalam lapas. Pemusatan narapidana berisiko tinggi di Nusakambangan diharapkan mampu menutup celah praktik ilegal yang selama ini kerap terjadi di balik jeruji besi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pemindahan rutin. Menurutnya, ini adalah komitmen nyata jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba.
“Zero narkoba adalah harga mati. Pemindahan warga binaan high risk ke Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk memastikan lingkungan lapas benar-benar aman dan tertib,” ujar Mashudi, Minggu (8/2/2026).
Dengan tambahan 241 orang ini, total narapidana kategori high risk yang menghuni Nusakambangan kini mencapai 2.189 orang. Mereka ditempatkan di sejumlah lapas dengan sistem pengamanan super maksimum dan maksimum, seperti Lapas Karang Anyar, Pasir Putih, Narkotika, Ngaseman, dan Gladakan.
Pemindahan dilakukan secara bertahap dengan pengawalan ketat. Proses dimulai pada Rabu (4/2/2026) dengan pemindahan narapidana dari Jawa Tengah, masing-masing satu orang dari Lapas Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang. Gelombang terbesar berlangsung pada Jumat malam (6/2/2026), saat 200 narapidana dipindahkan sekaligus dari berbagai lapas dan rumah tahanan di Jakarta.
Lapas Cipinang menyumbang 54 orang, disusul Lapas Narkotika Cipinang 50 orang, Lapas Salemba 52 orang, Rutan Cipinang 36 orang, serta Rutan Salemba 28 orang.
Baca Juga : 10 WNI Korban Online Scam Dipulangkan dari Kamboja
Meski berada di balik pengamanan super ketat, Mashudi menekankan bahwa Nusakambangan tidak semata menjadi tempat hukuman. Pemerintah tetap menempatkan aspek pembinaan dan rehabilitasi sebagai bagian penting dari kebijakan ini.
“Kami berharap sistem pembinaan dan pengamanan yang tepat dapat mendorong perubahan perilaku warga binaan menjadi lebih baik,” katanya.
Setiap narapidana akan menjalani asesmen berkala. Setelah enam bulan pembinaan, mereka dievaluasi untuk menentukan kemungkinan pemindahan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah, apabila menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif.
Seluruh proses pemindahan melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, hingga dukungan kepolisian setempat. Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini kerap dikendalikan dari dalam penjara.
Kebijakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia. *
Sumber :
InfoPublik.id
