Kemnaker Denda Rp2,17 Miliar PT BAP, 164 TKA Ilegal Terbukti Bekerja Tanpa Izin

Kemnaker melakukan inspeksi ketenagakerjaan terkait temuan TKA ilegal di kawasan industri Kalimantan Barat.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya dalam menertibkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Terbaru, Kemnaker menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah terbukti mempekerjakan ratusan TKA tanpa dokumen resmi.

Pelanggaran tersebut terungkap usai pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 warga negara asing bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan ini diperoleh melalui inspeksi mendadak yang dilakukan pada akhir Oktober hingga awal November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat. Dari hasil pemeriksaan, para TKA diketahui telah bekerja selama satu hingga lima bulan tanpa izin yang sah.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap RPTKA bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, aturan tersebut merupakan instrumen penting untuk menjaga keadilan serta melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

“Penggunaan TKA harus sesuai ketentuan. RPTKA menjadi alat kontrol agar kebutuhan tenaga asing benar-benar tepat dan tidak menggeser peran tenaga kerja lokal,” ujar Ismail dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sebelum sanksi dijatuhkan, Kemnaker telah memberikan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan agar perusahaan melakukan perbaikan. Namun karena pelanggaran tetap berlangsung, Kemnaker akhirnya mengenakan denda Rp2,17 miliar melalui Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 tertanggal 21 Januari 2026. Perusahaan pun telah menyetorkan denda tersebut ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Ismail menegaskan, sanksi denda ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. “Penegakan hukum dilakukan agar tercipta iklim usaha yang tertib, adil, dan berkeadilan bagi semua,” tegasnya.

Baca Juga : OTT KPK Guncang PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka Suap

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, setiap pemberi kerja wajib memiliki pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan TKA. Aturan ini berfungsi mengendalikan penggunaan tenaga asing, melindungi tenaga kerja lokal, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebut keberhasilan penagihan denda ini menunjukkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif. Ke depan, Kemnaker akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak rutin dan pemeriksaan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

“Pengawasan tidak hanya soal TKA, tetapi juga mencakup pemenuhan norma keselamatan dan kesehatan kerja. Negara harus hadir memastikan lingkungan kerja di Indonesia aman, tertib, dan adil,” pungkas Rinaldi.*

 

Sumber :

Kemnaker

Harga TBS Sawit Mulai Naik, Pemerintah Perketat Pengawasan Perusahaan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Harga Tandan Buah Segar...

Petani kelapa sawit sedang memanen tandan buah segar di perkebunan sawit Indonesia.

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

berita terkini