Indonesia–Prancis Perkuat Kerja Sama Keselamatan Penerbangan

Penandatanganan kerja sama keselamatan penerbangan antara Ditjen Perhubungan Udara Indonesia dan DGAC Prancis. (Foto Humas Kemenhub)

BERIKABARNEWS l  – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi memperkuat sinergi dengan otoritas penerbangan sipil Prancis, Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC). Penguatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil antara kedua negara.

Penandatanganan dilakukan secara sirkular antara Jakarta dan Paris. Direktur Jenderal Perhubungan Udara RI menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025, kemudian disusul oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pembaruan kerja sama ini penting untuk menjawab dinamika industri penerbangan yang terus berkembang. Menurutnya, Annex V menjadi bentuk komitmen bersama Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan serta keamanan penerbangan sipil.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang disepakati pada 2019 dan sekaligus menggantikan Annex IV. Melalui Annex V, kedua pihak sepakat memperkuat kapasitas pengawasan keselamatan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memastikan penerapan standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) secara konsisten.

Baca Juga : Alokasi Biodiesel 2026 Ditetapkan 15,6 Juta Kiloliter

Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara dan DGAC Prancis juga akan mendorong pertukaran praktik terbaik, termasuk adopsi teknologi dan pengalaman dari otoritas penerbangan sipil Prancis. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan penerbangan nasional agar tetap andal dan berkelanjutan.

Lukman menambahkan, kerja sama teknis ini diharapkan berdampak strategis terhadap peningkatan daya saing penerbangan sipil Indonesia di tingkat global.

Dengan standar keselamatan yang selaras dengan praktik internasional, kepercayaan dunia terhadap layanan transportasi udara nasional diharapkan semakin kuat.

Annex V berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta kesepakatan bersama antara otoritas penerbangan Indonesia dan Prancis. *

 

sumber :

InfoPublik.id

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Jabatan Imigresen Malaysia membahas penguatan keamanan perbatasan serta pemberantasan kejahatan lintas negara di Bandung. (Foto: JIM Malaysia)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia di Inhil

BERIKABARNEWS l TEMBILAHAN – Tim gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti 3,17 kilogram sabu dari kapal KLM Mega Indah di perairan Indragiri Hilir. (Foto: Bea Cukai)

MK Ungkap Fakta Dokumen Pendidikan Gibran, Gugatan Tak Dapat Diterima

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan...

Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta dokumen pendidikan Gibran dalam sidang PHPU di Jakarta. (Foto Dok MK)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

Ledakan Dahsyat Guncang Ruko San Antonio, Puluhan Bangunan Terdampak

BERIKABARNEWS l SURABAYA – Ledakan keras mengguncang kompleks...

Kondisi Ruko San Antonio di Pakuwon City Surabaya setelah ledakan yang menyebabkan puluhan bangunan dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan. (Foto: x.com/NapiPKS)

berita terkini