Indonesia–Prancis Perkuat Kerja Sama Keselamatan Penerbangan

Penandatanganan kerja sama keselamatan penerbangan antara Ditjen Perhubungan Udara Indonesia dan DGAC Prancis. (Foto Humas Kemenhub)

BERIKABARNEWS l  – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi memperkuat sinergi dengan otoritas penerbangan sipil Prancis, Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC). Penguatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil antara kedua negara.

Penandatanganan dilakukan secara sirkular antara Jakarta dan Paris. Direktur Jenderal Perhubungan Udara RI menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025, kemudian disusul oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pembaruan kerja sama ini penting untuk menjawab dinamika industri penerbangan yang terus berkembang. Menurutnya, Annex V menjadi bentuk komitmen bersama Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan serta keamanan penerbangan sipil.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) yang disepakati pada 2019 dan sekaligus menggantikan Annex IV. Melalui Annex V, kedua pihak sepakat memperkuat kapasitas pengawasan keselamatan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memastikan penerapan standar dan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) secara konsisten.

Baca Juga : Alokasi Biodiesel 2026 Ditetapkan 15,6 Juta Kiloliter

Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara dan DGAC Prancis juga akan mendorong pertukaran praktik terbaik, termasuk adopsi teknologi dan pengalaman dari otoritas penerbangan sipil Prancis. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan penerbangan nasional agar tetap andal dan berkelanjutan.

Lukman menambahkan, kerja sama teknis ini diharapkan berdampak strategis terhadap peningkatan daya saing penerbangan sipil Indonesia di tingkat global.

Dengan standar keselamatan yang selaras dengan praktik internasional, kepercayaan dunia terhadap layanan transportasi udara nasional diharapkan semakin kuat.

Annex V berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta kesepakatan bersama antara otoritas penerbangan Indonesia dan Prancis. *

 

sumber :

InfoPublik.id

Gagal Ekspor ke India, 90,2 Ton Kratom Asal Pontianak Disita di Tanjung Emas

BERIKABARNEWS l SEMARANG – Upaya ekspor ilegal 90,2...

Petugas Bea Cukai bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menunjukkan karung berisi 90,2 ton kratom asal Pontianak yang disita di TPP Tanjung Emas Semarang.

BGN Klarifikasi Insentif dan Laba Mitra Program MBG

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Belakangan ini, muncul narasi...

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya memberikan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis.

Awas! Situs Skillhub Palsu Intai Pendaftar Pelatihan Vokasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Antusiasme masyarakat terhadap pembukaan...

Ilustrasi - Peringatan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait maraknya situs Skillhub palsu yang berpotensi melakukan phishing dan pencurian data.

Indonesia Siap Kirim Pasukan Stabilisasi Internasional untuk Wujudkan Perdamaian Palestina

BERIKABARNEWS l JENEWA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan...

Menteri Luar Negeri Sugiono berjabat tangan dengan Menlu Palestina Varsen Aghabekian Shahin dalam pertemuan bilateral di Jenewa.

Langgar Aturan TKA, 12 Perusahaan Didenda Rp4,4 Miliar oleh Kemnaker

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan...

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan terkait denda pelanggaran TKA.

KPK Kembali Panggil Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Jalur Kereta

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

berita terkini