BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI kembali memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja pada Jumat (26/12/2025). Dari jumlah tersebut, tujuh orang diduga kuat menjadi korban eksploitasi di jaringan penipuan daring atau online scam.
Pemulangan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, serta Bareskrim Polri. Seluruh WNI dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam dengan menggunakan penerbangan komersial.
Sebelum kembali ke Tanah Air, para WNI telah menjalani proses hukum dan keimigrasian di Kamboja, termasuk penerbitan izin keluar atau deportasi. Dalam proses tersebut, KBRI Phnom Penh turut memberikan pendampingan administratif untuk memastikan pemulangan berjalan lancar.
“KBRI Phnom Penh memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang mengalami kendala pada masa berlaku dokumen perjalanan,” demikian keterangan resmi Kemlu RI.
Sembilan WNI yang dipulangkan diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Lampung, serta Sulawesi Utara.
Kasus Online Scam Libatkan Ribuan WNI
Kemlu RI mencatat bahwa kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri masih menjadi perhatian serius pemerintah. Sejak tahun 2020, tercatat lebih dari 10.000 kasus online scam yang melibatkan WNI di berbagai negara.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, sebelumnya menjelaskan bahwa latar belakang WNI dalam kasus online scam cukup beragam. Sebagian merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun ada pula yang terlibat secara sadar dan sukarela dalam jaringan penipuan tersebut.
Baca Juga : Indonesia–Prancis Perkuat Kerja Sama Keselamatan Penerbangan
Selain dari Kamboja, pemerintah Indonesia juga baru-baru ini memulangkan WNI dari Myanmar. Pada awal Desember 2025, sebanyak 110 WNI berhasil dipulangkan dari wilayah tersebut melalui dua gelombang operasi pemulangan.
Kemlu RI kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi.
“Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja nonprosedural karena sangat berisiko berujung pada eksploitasi, kejahatan lintas negara, dan tindak pidana perdagangan orang,” tegas Kemlu RI. *
Sumber :
InfoPublik.id
