BERIKABARNEWS l – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengawali tahun 2026 dengan keberhasilan signifikan dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 5 kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya dalam operasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat, Kamis (1/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkoba lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dari Aceh menuju wilayah lain di Sumatera dengan memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba melakukan pemantauan intensif di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1931 RF yang melintas di lokasi.
Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 5 kilogram yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, selimut, serta perlengkapan pribadi.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET
Dari hasil pemeriksaan awal, MU mengaku menerima tawaran menjadi kurir dengan imbalan Rp20 juta. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial PON, yang berdomisili di Aceh Utara, untuk mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru, Riau. Namun saat dilakukan pengembangan, nomor kontak PON diketahui sudah tidak aktif.
“Ini masih terus kami dalami. Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir saja,” tegas Kombes Andy.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh dan memburu pihak lain yang terlibat dalam sindikat tersebut. *
Sumber :
Mediahub.polri.go.id
