Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online 1XBET

Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional 1XBET. (Freepik)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online (judi online/judol) berskala internasional yang terhubung dengan sejumlah situs besar, di antaranya 1XBET, T6.com, WE88, dan PWC. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas negara, mulai dari Asia hingga Eropa, dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Program Asta Cita ke-7, yang menekankan pemberantasan judi online dan kejahatan ekonomi digital.

Penindakan dilakukan secara bertahap dan serentak selama periode Agustus hingga Desember 2025. Sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Selatan, Timur, dan Utara, serta wilayah Tangerang, Pamekasan, dan Cianjur menjadi sasaran penggerebekan aparat.

Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang terstruktur dan sistematis. Mereka terdiri atas pemilik dan pengelola situs, admin keuangan dan payment gateway, penyedia rekening bank, hingga pelaku pencucian uang yang bertugas menyamarkan hasil kejahatan.

Sita Aset dan Blokir Rekening

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menyebut penyidik telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari perangkat komputer, laptop, telepon genggam, hingga kendaraan roda empat.

“Kami telah memblokir lebih dari 100 rekening bank yang digunakan untuk operasional judi online. Bersama PPATK, kami terus menelusuri aliran dana. Dari hasil sementara, omzet jaringan ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga : Sempat Buron, Suami Donna Fabiola Akhirnya Menyerahkan Diri

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar, seiring upaya Polri membidik tidak hanya pelaku, tetapi juga aset hasil kejahatan.

Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif melalui sinergi lintas instansi, termasuk Kementerian Kominfo, PPATK, perbankan, dan Kejaksaan.

Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian serta aktif melaporkan praktik ilegal demi menjaga keamanan dan kedaulatan ekonomi nasional. *

 

Sumber :

TBNews

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna...

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

Polda Kalbar Tangani 57 Kasus Karhutla, 3 Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat (Kalbar)...

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: Hms-Polda Kalbar)

Motor Warga Sekadau Dicuri, Pelaku Ditangkap di Kawasan Perbatasan

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Sepeda motor milik warga...

Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian motor warga Sekadau di kawasan perbatasan Entikong. (Foto: Res-Sgu)

Aksi Pencurian di Rumah Kosong Terbongkar, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian di...

Terduga pelaku pencurian rumah kosong di Kubu Raya diamankan polisi. (foto: Res-KKR)

Diduga Bawa Sajam, 8 Remaja Kabur Usai Dihalau Warga Perum 1 Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Delapan remaja diduga membawa...

Kelompok remaja diduga membawa senjata tajam di kawasan Perum 1 Pontianak. (Foto: Res-Pontianak)

berita terkini