Pengedar Wanita Diciduk di Padang, 211 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

Petugas Polresta Padang menunjukkan barang bukti 211 paket sabu saat penangkapan pengedar wanita di Lubuk Begalung. (Dok. Humas Polri)

BERIKABARNEWS l  PADANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang wanita berinisial C (30) ditangkap aparat di kawasan Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, karena diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo menjelaskan, setelah memastikan kebenaran informasi warga, tim gabungan Polresta Padang dan Polsek Lubuk Begalung langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang telah dikemas dan siap untuk diedarkan,” ujar Kombes Pol. Apri Wibowo, Jumat (9/1/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 211 paket kecil sabu dan satu paket besar sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, sebuah brankas kecil, alat isap sabu (bong), serta sejumlah plastik klip bening untuk pengemasan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli sabu dalam jumlah besar, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil guna memudahkan penjualan.

Paket sabu tersebut dipasarkan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket, sehingga dapat menjangkau berbagai kalangan pembeli.

“Modus yang digunakan pelaku adalah membagi paket besar menjadi ratusan paket kecil agar lebih cepat laku,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka C dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Edaran Ganja Rp1,6 Miliar di Bekasi

Kapolresta Padang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Padang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Informasi dari warga membantu kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut. *

 

Sumber :

TBNews

Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Sungai Jawi Akhirnya Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi pencurian kendaraan bermotor...

Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor oleh petugas Polsek Pontianak Kota di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Aksi Pencurian di Ramayana Mall Berakhir di Tangan Tim Macan Selatan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Opsnal Reskrim Polsek...

ilustrasi - Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan pelaku dugaan pencurian komponen AC di kawasan Ramayana Mall Pontianak.

Aksi Balap Liar di Jembatan Melawi II Dibubarkan Polisi

BERIKABARNEWS l MELAWI – Aksi balap liar yang...

Petugas Polres Melawi membubarkan aksi balap liar di kawasan Jembatan Melawi II Kabupaten Melawi.

Polisi Selidiki Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi yang Viral di Media Sosial

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus...

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan praktik ilegal BBM subsidi di Kalimantan Barat.

Sindikat TPPO di Pontianak Rayu Korban dengan Mahar Fantastis

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak membongkar dugaan...

Ilustrasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan di Pontianak.

Polisi Gerebek Kampung Beting, 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak kembali...

Barang bukti 1.562 butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak saat penggerebekan di Kampung Beting.

berita terkini