Polisi Gagalkan Edaran Ganja Rp1,6 Miliar di Bekasi

Polisi Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti 83 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bekasi. (Dok. Polda Metro Jaya)

BERIKABARNEWS l BEKASI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja senilai Rp1,6 miliar di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi yang dilakukan awal Januari 2026, polisi menyita sebanyak 83 kilogram ganja siap edar yang diduga kuat berasal dari jaringan Sumatera.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di kawasan Duren Jaya, Bekasi Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian intensif di sejumlah titik yang dicurigai.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengatakan operasi penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026). Dalam penangkapan tahap awal, petugas mengamankan seorang pria berinisial A. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya berinisial M dan S.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti ganja dengan total berat 83.021 gram atau sekitar 83 kilogram,” ujar AKBP Parikhesit saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Diketahui, dua tersangka berinisial M dan S merupakan pasangan suami istri yang berperan aktif dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyimpan ganja di beberapa lokasi berbeda sebelum diedarkan ke wilayah Jabodetabek.

Baca Juga : Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online, Aset Rp286 Miliar Disita

Berdasarkan perhitungan kepolisian, ganja seberat 83 kilogram itu diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,6 miliar. Namun demikian, keberhasilan pengungkapan ini dinilai jauh lebih penting karena mampu mencegah peredaran narkotika dan menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang berada di Sumatera,” tambah Parikhesit.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba sejak awal tahun 2026. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. *

 

Sumber :

TBNews

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

Polisi Selidiki Karhutla 75 Hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Polisi menyelidiki kebakaran...

Polisi melakukan penyelidikan di lokasi karhutla seluas 75 hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi, Kubu Raya. (Res-KKR)

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna...

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

Polda Kalbar Tangani 57 Kasus Karhutla, 3 Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat (Kalbar)...

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: Hms-Polda Kalbar)

Motor Warga Sekadau Dicuri, Pelaku Ditangkap di Kawasan Perbatasan

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Sepeda motor milik warga...

Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian motor warga Sekadau di kawasan perbatasan Entikong. (Foto: Res-Sgu)

berita terkini