BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mencegah maraknya pelecehan digital berbasis kecerdasan buatan. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akses aplikasi chatbot AI Grok resmi dihentikan sementara mulai 10 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan penyalahgunaan Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Praktik ini dinilai mengancam keamanan ruang digital sekaligus melanggar martabat dan hak asasi warga negara.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses dilakukan sebagai langkah perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban manipulasi visual tanpa persetujuan.
“Pemerintah menghentikan sementara akses Grok untuk melindungi masyarakat dari konten pornografi palsu berbasis AI yang berpotensi merusak nama baik dan kesehatan mental korban,” ujar Meutya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Meutya, hasil evaluasi awal menunjukkan sistem pengamanan Grok belum memiliki filter yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan foto asli menjadi konten asusila. Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Selain menghentikan akses Grok, Kemkomdigi juga melayangkan peringatan keras kepada platform X selaku pengelola layanan. Pemerintah meminta klarifikasi serta perbaikan sistem pengamanan konten sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, platform X terancam pemblokiran total di Indonesia, mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta ketentuan dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Baca Juga : Manipulasi Foto AI Kian Marak, ICSF Peringatkan Ancaman Serius
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya. Ia menilai pemutusan akses merupakan langkah wajar jika sebuah platform berpotensi memicu kerusakan moral dan tekanan psikologis bagi masyarakat.
“Platform global harus menghormati hukum dan nilai di negara tempat mereka beroperasi. Standar keamanan tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan dampak sosial,” ujar Alfons, Minggu (11/1/2026).
Di sisi lain, Bareskrim Polri tengah menelusuri kasus-kasus penyalahgunaan Grok untuk menindak pelaku pelecehan seksual digital. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar platform, tetapi juga pengguna yang terbukti menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan.*
Sumber :
Komdigi
