Cegah Pelecehan Digital, Akses Grok AI Dihentikan Sementara

Ilustrasi pemblokiran Grok AI oleh pemerintah untuk mencegah pelecehan digital berbasis deepfake.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mencegah maraknya pelecehan digital berbasis kecerdasan buatan. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akses aplikasi chatbot AI Grok resmi dihentikan sementara mulai 10 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan penyalahgunaan Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Praktik ini dinilai mengancam keamanan ruang digital sekaligus melanggar martabat dan hak asasi warga negara.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses dilakukan sebagai langkah perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban manipulasi visual tanpa persetujuan.

“Pemerintah menghentikan sementara akses Grok untuk melindungi masyarakat dari konten pornografi palsu berbasis AI yang berpotensi merusak nama baik dan kesehatan mental korban,” ujar Meutya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, hasil evaluasi awal menunjukkan sistem pengamanan Grok belum memiliki filter yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan foto asli menjadi konten asusila. Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

Selain menghentikan akses Grok, Kemkomdigi juga melayangkan peringatan keras kepada platform X selaku pengelola layanan. Pemerintah meminta klarifikasi serta perbaikan sistem pengamanan konten sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, platform X terancam pemblokiran total di Indonesia, mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta ketentuan dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Baca Juga : Manipulasi Foto AI Kian Marak, ICSF Peringatkan Ancaman Serius

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya. Ia menilai pemutusan akses merupakan langkah wajar jika sebuah platform berpotensi memicu kerusakan moral dan tekanan psikologis bagi masyarakat.

“Platform global harus menghormati hukum dan nilai di negara tempat mereka beroperasi. Standar keamanan tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan dampak sosial,” ujar Alfons, Minggu (11/1/2026).

Di sisi lain, Bareskrim Polri tengah menelusuri kasus-kasus penyalahgunaan Grok untuk menindak pelaku pelecehan seksual digital. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar platform, tetapi juga pengguna yang terbukti menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan.*

 

Sumber :

Komdigi

Panglima Jilah Temui Prabowo, Karhutla Kalbar Jadi Pembahasan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima...

Panglima Jilah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka membahas penanganan karhutla Kalbar. (Foto: BPMI Setpres)

Gerhana Bulan 28 Agustus 2026 Tak Terlihat di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG

BERIKABARNEWS l – Gerhana Bulan Sebagian akan menghiasi...

Ilustrasi Gerhana Bulan Sebagian yang berlangsung pada 28 Agustus 2026. (Foto: Ilustrasi Gerhana Bulan Sebagian yang berlangsung pada 28 Agustus 2026.)

Akun WhatsApp Diblokir Mendadak, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Meta, perusahaan induk WhatsApp,...

Ilustrasi - Perwakilan WhatsApp dan Kemkomdigi membahas pemblokiran akun WhatsApp di Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Foto: unsplash.com/@brett_jordan)

Karhutla Kalbar, Polri Kirim 200 Tabung Oksigen dan Peralatan Pemadaman

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri mengirim bantuan logistik...

Polri mengirim bantuan peralatan dan logistik untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Dok. Polri)

Viral Rekening Donasi Diblokir, Logo Mandiri di Gedung Thamrin Mendadak Dicopot

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Logo “Mandiri” di fasad...

Logo Mandiri dicopot dari Gedung Bank Mandiri di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto : threads.com/@jeff_deo)

Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri mengungkap 89 kasus...

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penanganan kasus karhutla 2026. (Foto: Polri)

berita terkini