BERIKABARNEWS l SEKADAU – Misteri kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Sekadau akhirnya terungkap. Setelah penyelidikan intensif, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (28) yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa memilukan yang terjadi pada penghujung 2025.
Kepolisian Resor Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada awal Januari 2026. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap dan proses hukum pun langsung berjalan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, saat korban yang masih di bawah umur berada di lingkungan keluarga dalam suasana perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, warga menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan di sekitar lokasi kejadian.
“Korban ditemukan warga dengan kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning. Setelah laporan resmi kami terima pada 4 Januari 2026, penyidik langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi,” ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1/2026).
Sejumlah saksi yang terakhir kali berinteraksi dengan korban diperiksa secara intensif. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan alat bukti, penyidik mengerucutkan dugaan kepada satu orang terduga pelaku.
RA akhirnya diamankan pada Kamis (8/1/2026). Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
“Tersangka telah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas IPTU Zainal.
Baca Juga : Ngaku Petani, Pria di Kubu Raya Ternyata Edarkan Sabu Paket Rp50 Ribu
Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b terkait dugaan perkosaan serta Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan korban.
“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kami. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi memastikan keadilan bagi korban,” tutup IPTU Zainal.*
Sumber :
TBNews Polres Sekadau
