BERIKABARNEWS l – Pemerintah Amerika Serikat resmi menangguhkan pemrosesan visa imigran bagi warga negara dari 75 negara. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari langkah Presiden Donald Trump dalam memperketat aturan imigrasi dan mengendalikan arus masuk warga asing ke AS.
Penangguhan tersebut didasari kekhawatiran pemerintah terhadap potensi beban ekonomi yang dapat ditimbulkan para pendatang. Departemen Luar Negeri AS menyatakan akan meninjau ulang prosedur imigrasi untuk mencegah masuknya warga asing yang dinilai berisiko membebani sistem kesejahteraan dan tunjangan publik.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi kepentingan ekonomi rakyat Amerika. Ia menyebut pemerintah berkomitmen menghentikan segala bentuk penyalahgunaan sistem imigrasi.
“Pemrosesan visa imigran dari 75 negara akan dihentikan sementara selama evaluasi dilakukan. Langkah ini diambil untuk mencegah masuknya warga asing yang berpotensi bergantung pada bantuan kesejahteraan publik,” ujar Pigott dalam pernyataan resmi, Rabu (14/1/2026).
Meski daftar resmi belum diumumkan, Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengungkap sejumlah negara terdampak melalui media sosial X. Negara-negara tersebut mencakup Somalia, Rusia, Iran, Irak, dan Yaman, serta Nigeria sebagai negara terpadat di Afrika.
Selain itu, Brasil, Mesir, dan Thailand juga termasuk dalam daftar, meski memiliki hubungan diplomatik yang relatif baik dengan AS.
Masuknya negara-negara mitra diplomatik menunjukkan bahwa kebijakan ini menyasar spektrum global yang luas, tidak terbatas pada kawasan konflik semata.
Baca Juga : Myanmar Bantah Tuduhan Genosida Rohingya di Sidang ICJ
Penangguhan pemrosesan visa imigran dijadwalkan mulai berlaku pada 21 Januari 2026. Hingga kini, pemerintah AS belum menetapkan batas waktu berakhirnya kebijakan tersebut.
Langkah ini melanjutkan tren pengetatan imigrasi sejak Trump kembali menjabat. Dalam setahun terakhir, lebih dari 100.000 visa dilaporkan telah dicabut.
Departemen Keamanan Dalam Negeri juga mencatat deportasi terhadap lebih dari 605.000 orang, sementara sekitar 2,5 juta lainnya meninggalkan AS secara sukarela.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi visa non-imigran. Visa turis, bisnis, serta visa khusus penggemar Piala Dunia 2026 tetap diproses. Namun, pemeriksaan latar belakang, termasuk aktivitas media sosial pemohon visa, akan diperketat demi menjaga keamanan nasional.
Penangguhan visa imigran bagi 75 negara ini menandai penguatan kebijakan “America First” di sektor imigrasi. Bagi warga negara terdampak, proses imigrasi ke Amerika Serikat dipastikan tertunda hingga evaluasi kebijakan selesai. (ing)
Sumber :
AFP
