BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
Pelaku diamankan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Belitang Hilir. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga,” ujar IPTU Zainal Abidin, Rabu (17/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mulai merasa ada perubahan yang tidak biasa pada korban dalam beberapa bulan terakhir.
Kecurigaan itu kemudian mengarah pada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan di Kecamatan Belitang Hulu. Saat menjalani pemeriksaan medis, korban diketahui sedang mengandung.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga kemudian meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuan korban, keluarga mengetahui bahwa pelaku yang diduga bertanggung jawab atas kehamilan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri.
Tidak terima dengan peristiwa itu, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku diduga mengakui perbuatannya. Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali di rumah keluarga mereka di wilayah Kecamatan Belitang Hulu.
“Tersangka mengakui perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan itu diduga terjadi lebih dari satu kali,” kata IPTU Zainal.
Penyidik juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RSUD Sekadau yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga : Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menegaskan status pelaku sebagai orang tua kandung korban menjadi salah satu unsur yang dapat memperberat ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sekadau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.*
